spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Samarinda Bebas Tambang, Pemkot Larang Perpanjangan Izin Kelola Tambang

Foto: Potret pertambangan (Media Kaltim)

SAMARINDA – Selaras dengan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan melarang permintaan perpanjangan izin kelola tambang oleh perusahaan tambang.

Upaya ini merupakan bentuk dari komitmen pemerintah untuk mengakhiri ketergantungan pada sektor pertambangan batu bara. Sebagai gantinya, Kota Samarinda akan berfokus pada pengembangan ekonomi berbasis perdagangan dan jasa.

Realisasi Samarinda bebas tambang sejalan dengan tujuan Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang akan menghapus zona tambang pada 2026 mendatang. Untuk itu, Pemkot memastikan tidak ada lagi perpanjangan perizinan baik yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PK2B)

Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy menyampaikan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait usulan penyesuaian wilayah tambang.

Pasalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RDJMD) Kota Samarinda, dengan tidak diberikannya izin perpanjangan kelola tambang, Pemkot berupaya mengurangi ketergantungan pendapatan dari sektor tambang.

Baca Juga:   Peduli Sesama, Grand Kartika Gelar Donor Darah

“Tidak boleh ada izin pertambangan yang diperpanjang, kecuali yang izinnya masih berlaku, masih dapat berlanjut,” ujarnya.

Menuju Samarinda bebas tambang, Pemkot berencana membentuk Tim khusus untuk mengawasi dan menindak aktivitas pertambangan ilegal.

“Kita akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti aktivitas pertambangan ilegal, serta koordinasi terkait pengembalian lapisan tanah subur (top soil) sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” ungkapnya.

Pemkot Samarinda mengaku memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindaklanjuti perusahaan tambang. Oleh sebab itu, Marnabas meminta kepada Pemprov Kaltim agar meningkatkan pengawasan reklamasi pascatambang terhadap perusahaan nakal.

“Karena di tanah tersebut ada lapisan tanah subur sekitar 15 hingga 20 sentimeter. Kami minta perusahaan dapat menyesuaikan hal tersebut sesuai dengan SOP,” tambahnya.

Komitmen pemerintah terhadap perizinan merupakan bentuk transformasi ekonomi ke arah sektor perdagangan dan industri jasa yang unggul dan berdaya saing. Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong pemanfaatan sumber daya ekonomi yang lebih berkelanjutan dan dapat diperbaharui.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER