SAMARINDA — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang melibatkan seorang remaja berusia 16 tahun. Pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terjadi pada Senin (6/10/2025). Pelaku yang merupakan warga di lingkungan sekitar korban diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak tetangganya yang berusia 6 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Rizky Tovas, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2025).
“Benar, kami telah menerima laporan dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Terlapor saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Tovas.
Iptu Tovas menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang merasa curiga terhadap perilaku anaknya setelah bermain di sekitar rumah. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian tindakan.
“Kami sudah melakukan serangkaian langkah kepolisian mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, hingga mengamankan sejumlah barang bukti untuk keperluan penyelidikan, dan koordinasi dengan instansi terkait,” tambahnya.
Terhadap remaja berusia 16 tahun tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 Jo 76.e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Mengingat baik korban maupun pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan restoratif dan pendampingan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
“Kami berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak dan instansi sosial agar baik korban maupun pelaku yang masih di bawah umur mendapatkan pendampingan psikologis,” tutup Tovas.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R



