spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Relawan Isran-Hadi Bagi-Bagi Nasi Kotak Berstiker, Bawaslu Kaltim: Kami Akan Tindak Lanjuti

SAMARINDA – Pada Jumat (11/10/2024), seorang jamaah di Masjid Al-Muhajirin, Jalan Pemuda 1, Samarinda, menerima nasi kotak saat siang hari. Namun, yang menarik perhatian adalah stiker wajah pasangan calon (paslon) Isran Noor dan Hadi Mulyadi yang tertempel di atas nasi kotak tersebut, disertai kalimat “Tuntaskan Pengabdian Untuk Kaltim Berdaulat.” Hal ini menjadikan nasi kotak tersebut diduga sebagai Alat Peraga Kampanye (Algaka).

Dikonfirmasi, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kaltim, Hari Darmanto, mengatakan pembagian nasi kotak tersebut bisa disinyalir sebagai kegiatan politik.

“Jika dibagikan di dalam masjid, itu bisa menjadi pelanggaran. Meskipun dilakukan oleh relawan paslon yang bukan dari individu, tetap bisa dianggap sebagai kegiatan kampanye,” ujarnya melalui panggilan WhatsApp.

Hari menjelaskan bahwa pembagian nasi kotak sebenarnya tidak dilarang, terutama jika dilakukan di luar area masjid. Namun, pemasangan stiker di nasi kotak dapat dihitung sebagai Algaka. Seperti yang diatur dalam Pasal 532 Undang-Undang (UU) Pemilu, pemberian uang, sembako, atau barang lain dengan iming-iming adalah tindakan yang dilarang. “Kami akan menindaklanjuti ini,” tegas Hari.

Baca Juga:   Masa Kerja Enam Bulan, Pansus Investigasi Pertambangan Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

Hari juga menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut terkait distribusi nasi kotak berstiker tersebut. Pertama, akan diteliti apakah pembagian itu dilakukan di dalam area masjid, dan kedua, apakah hal ini dapat dianggap sebagai kegiatan kampanye atau tidak.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

BERITA POPULER