spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rakornas Sekda Se- Indonesia di Samarinda, Kemendagri Tekan Obesitas Produk Hukum Daerah

SAMARINDA – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah di Samarinda, Senin (20/1/2024).

Rakornas yang dihadiri oleh Sekertaris Daerah seluruh Indonesia ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan pembentukan dan optimalisasi implementasi produk hukum daerah dengan menggunakan aplikasi Eperda.

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk tidak terjadi obesitas dalam produk hukum dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

“Hasil inventarisasi yang kami lakukan dan pelaporan mandiri oleh pemerintah provinsi yang divalidasi melalui kanal jaringan informasi hukum ditahun 2015 hingga 2022 berjumlah 2166 Perda provinsi dan 15.025 Pergub,” ucapnya.

Berdasarkan data tersebut, pihaknya menerangkan bahwa setiap tahunnya di setiap provinsi ada sekitar 72 Perda dan Pergub dilahirkan.

Namun menurut Imelda, regulasi ini belum cukup mengatasi beberapa permasalahan yang ada justru menyebabkan obesitas regulasi di daerah.

“Hal yang terus diingatkan pak dirjen kepada kami tentang menyiapkan langkah strategis dalam langkah pembinaan produk hukum daerah lewat monitoring dan evaluasi,” tambahnya.

Baca Juga:   Kontingen Kaltim Resmi Dilepas Menuju PON XXI di Aceh dan Sumut

Sementara itu Direktur Jenderal Otda Kemendagri, Akmal Malik mengatakan masih ditemukan ketidaksinkronan produk hukum, untuk jumlahnya berapa pihaknya belum memiliki data terbaru.

“Banyak Perda yang sudah kadaluarsa, membuat beban biaya yang cukup tinggi. Harusnya produk hukum yang tidak relevan dicabut,” ujarnya.

Akmal yang juga merupakab Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim tersebut menyatakan, rakornas ini diharapakan mampu untuk membangun harmonisasi tata pelayanan publik sehingga norma hukum daerah dan pusat berjalan dengan sinkron.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER