spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Gegara Miliki Puluhan Poket Sabu

SAMARINDA – Seorang pria paruh baya berusia 54 tahun bernama Abdul Rajab alias Deang, warga Kota Samarinda, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena ketahuan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.

Ia diciduk polisi saat hendak mengedarkan sabu di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang pada Jumat (28/4/2023) lalu.

Pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menerima informasi bahwa di lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat peredaran narkoba.

Tepat pada pukul 16.30 WITA, polisi pun bergerak menuju Jalan Kahoi untuk melakukan penyelidikan dan observasi. Sesampainya di sana, polisi kemudian langsung memasuki salah satu rumah milik seorang pria yang dicurigai. Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Abdul Rajab alias Daeng.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 24 poket sabu siap edar seberat 8,92 gram bruto, tiga bundel plastik klip, satu sendok penakar, satu timbangan digital, satu unit handphone, serta uang tunai sejumlah Rp 2,3 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Baca Juga:   ASN di Kaltim Dibekali Pengembangan Kompetensi Spiritual untuk Maknai Konsep Kerja Ikhlas

“Barang bukti kami dapatkan di ruang tamu, tepatnya di atas lantai. Pelaku mengakui jika barang itu miliknya,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Kamis (4/5/2023).

Dari hasil interogasi awal, Abdul mengaku baru pertama kali menggeluti bisnis haram tersebut. Sementara itu, untuk asal mula barang haram tersebut, ia didapatkan dari salah seorang pria berinisial A.

“Dari pengakuannya, barang itu dia dapatkan dari seorang pria berinisial A melalui komunikasi via ponsel saja. Pengakuannya baru pertama kali. Kalau pelaku ini bisa menjual 10 gram, dia mendapatkan bagian, pastinya si A ini hanya meminta Rp 9 juta saja, sisanya untuk pelaku,” ungkapnya.

Narkoba yang dibawanya, rencananya akan dijual oleh pelaku mulai dari harga Rp 250 hingga Rp 300 ribu per poketnya.

“Ngakunya menjual karena faktor ekonomi,” pungkasnya.
Atas temuan tersebut, Abdul kemudian langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses hukum lebih lanjut. (vic)

BERITA POPULER