spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Samarinda Bongkar Penimbunan 990 Liter Solar Subsidi di Terminal Sungai Kunjang

SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Terminal Bus Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Rabu (17/9/2025).

Pengungkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polresta Samarinda saat patroli rutin. Polisi mencurigai sebuah mobil box Mitsubishi L300 dengan nomor polisi KT-8217-BE yang mengangkut jerigen berisi solar.

“Saat diperiksa, sopir dan kernet mobil box tersebut mengaku mendapatkan BBM itu dari sopir bus lain,” kata AKP Agus Setyawan.

Polisi langsung mengamankan tiga orang tersangka, yaitu MA (35), B (40), dan R (30), beserta barang bukti. Dari penindakan tersebut, polisi menyita total 990 liter BBM jenis solar.

Barang bukti yang diamankan antara lain 28 jeriken berisi 35 liter solar, 1 jeriken berisi 10 liter solar, beberapa jerigen kosong, selang penyedot, dan corong.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Penyidik akan segera melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambah AKP Agus Setyawan.

Baca Juga:   Polisi Sita Puluhan Bom Molotov, Disiapkan untuk Aksi di DPRD Kaltim

Pewarta: Dimas
Editor : Nicha R 

BERITA POPULER