SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Terminal Bus Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Rabu (17/9/2025).
Pengungkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polresta Samarinda saat patroli rutin. Polisi mencurigai sebuah mobil box Mitsubishi L300 dengan nomor polisi KT-8217-BE yang mengangkut jerigen berisi solar.
“Saat diperiksa, sopir dan kernet mobil box tersebut mengaku mendapatkan BBM itu dari sopir bus lain,” kata AKP Agus Setyawan.
Polisi langsung mengamankan tiga orang tersangka, yaitu MA (35), B (40), dan R (30), beserta barang bukti. Dari penindakan tersebut, polisi menyita total 990 liter BBM jenis solar.
Barang bukti yang diamankan antara lain 28 jeriken berisi 35 liter solar, 1 jeriken berisi 10 liter solar, beberapa jerigen kosong, selang penyedot, dan corong.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Penyidik akan segera melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambah AKP Agus Setyawan.
Pewarta: Dimas
Editor : Nicha R



