spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Samarinda Ulu Bongkar Peredaran Uang Palsu, Pelaku Ditangkap di Pasar Sungai Dama

Teks Photo: Barang bukti uang palsu. (Humas polres)

SAMARINDA – Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukumnya. Pelaku, yang berinisial WE, ditangkap pada Jumat (11/10/2024) di sekitar Jalan Otto Iskandardinata, tepatnya di Pasar Sungai Dama.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di Kota Samarinda.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah uang palsu berbagai pecahan yang disimpan di dalam dompet pelaku,” ungkap Akp Wawan

Barang bukti yang berhasil diamankan, Satu unit printer merk Canon 811, Satu rim kertas HVS, Alat-alat pembuatan uang palsu seperti cutter, gunting, penggaris, dan alas pemotong.

Uang palsu yang diamankan dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dalam jumlah yang besar.

AKP Wawan menambahkan, pelaku diduga telah memproduksi uang palsu tersebut secara mandiri di rumahnya.

Baca Juga:   Cuan Rp 3 Juta Sehari, Sederet Bandar Judi Online Asal Samarinda Diringkus

“Atas perbuatannya, WE dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 225 KUHP tentang pemalsuan uang,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER