SAMARINDA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kesempatan tersebut, Akmal Malik menekankan seluruh ASN harus menjaga sikap netral selama proses pemilihan berlangsung guna menghindari konflik di masyarakat.
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN. Penjabat Sementara (PJS) dan pejabat yang menggantikan Bupati atau Wali Kota hanya perlu melaksanakannya. Ini adalah titik krusial. Jangan sampai terjadi konflik, apalagi ini pemilihan serentak pertama di Indonesia. Jika terjadi, pergerakan petugas keamanan dari satu daerah ke daerah lain akan menjadi rumit,” ungkap Akmal Malik Rabu (26/9/2024).
Akmal juga menambahkan bahwa Pjs Bupati atau Wali Kota yang baru saja dikukuhkan di akhir masa jabatannya diharapkan dapat berkolaborasi dengan para pejabat yang sudah ada di instansi terkait.
“Mereka lebih memahami birokrasi dan kultur yang ada. Harapan saya, mereka bisa bekerja sama dengan Sekda, Kepala Dinas, dan Kepala Badan yang ada di daerah,” jelasnya.
Mengenai pengawasan, Pj Gubernur memastikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat.
Akmal Malik berharap dengan netralitas ASN yang terjaga, proses pemilu di Kaltim dapat berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa adanya gangguan.
“Pengawasan pasti ada. Jika teman-teman media atau masyarakat melihat adanya indikasi ketidaknetralan ASN, silakan laporkan. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut ke Menteri, karena ini adalah SK Menteri,” tegas Akmal.
Untuk sanksi Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R