PHK 11 Eks Pekerja PT Santi Murni Plywood Mencuat, DPRD Samarinda: Kami Pelajari Lebih Dulu

Foto: Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.

SAMARINDA — Setelah hampir seperempat abad berlalu, persoalan hak pemutusan hubungan kerja (PHK) mantan pekerja PT Santi Murni Plywood kembali mencuat. Sebanyak 11 mantan pekerja disebut masih belum menerima pembayaran hak PHK mereka.

Persoalan tersebut disampaikan Sayyid Budin bersama pendamping dari serikat buruh, Beni Diktus Patty, saat menyampaikan aspirasi kepada Komisi IV DPRD Kota Samarinda

Merespon hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut untuk ditelusuri lebih lanjut. Menurutnya, perkara itu bukan persoalan baru karena telah berlangsung sekitar 24 tahun.

“Memang permasalahan ini terjadi kurang lebih 24 tahun yang lalu,” kata Novan di Kantor DPRD Kota Samarinda.

Berdasarkan laporan yang diterima DPRD, terdapat 11 mantan pekerja yang hingga kini disebut belum mendapatkan hak pembayaran PHK. Namun, tidak seluruh pekerja tersebut turut melaporkan persoalan itu kepada DPRD.

“Yang belum menerima itu 11 orang. Tapi yang melaporkan Pak Sayyid, karena dari 11 itu tidak melaporkan juga. Mungkin ada yang mengikhlaskan dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga:   Menuju Target Nasional, Peserta Aktif JKN-KIS Melalui Probebaya Raih 76,55%

Novan menegaskan, Komisi IV belum dapat mengambil kesimpulan terkait persoalan tersebut. DPRD masih perlu mempelajari kronologi dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Terlebih, perusahaan yang menjadi bagian dari persoalan itu kini sudah tidak beroperasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam menelusuri pihak yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran hak para mantan pekerja.

“Perusahaannya kan sudah tutup,” ujar Novan.

Karena persoalan telah berlangsung selama puluhan tahun, Komisi IV berencana melibatkan Dinas Tenaga Kerja untuk membantu penelusuran.

Langkah tersebut diperlukan guna mengetahui riwayat kasus, dokumen ketenagakerjaan, serta proses penyelesaian yang pernah dilakukan sebelumnya.

Novan mengatakan penelusuran tidak bisa dilakukan secara terburu-buru mengingat panjangnya rentang waktu perkara. Sebagian pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut pada masa lalu juga kemungkinan sudah tidak ada.

Komisi IV DPRD Kota Samarinda berharap penelusuran tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai status hak 11 mantan pekerja.

Aspirasi yang telah disampaikan kepada DPRD akan menjadi bahan untuk menentukan langkah berikutnya agar persoalan yang telah berlarut selama 24 tahun tidak kembali tanpa penyelesaian.

Baca Juga:   Hadiri Bedah Buku di Unmul, Andi Harun Nilai Buku ‘Aldera’ Ciptaan Pius Lustrilanang Ingatkan Tentang Mahalnya Demokrasi

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER