SAMARINDA– Polresta Samarinda menangkap pemodal dan penambang batu bara ilegal di Desa Muang Dalam, RT 47, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di halaman Polresta Samarinda, Senin (28/11/2022).
Kombes Pol Ary mengungkapkan, pemberi modal aktivitas pertambangan batu bara ilegal itu bernama Jumain Saputro yang merupakan mantan ketua RT 47. Sedangkan yang bertugas melakukan pengerukan yakni Ismail.
Keduanya ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. Ismail lebih dulu ditangkap di lokasi penambangan, sedangkan Jumain dibekuk di Bandara Sultan Aji Muhammada Sulaiman Sepinggan Balikpapan, pada Minggu (20/11/2022) lalu.
Ary menerangkan, kasus tersebut terungkap dari adanya penangkapan terhadap 8 orang atas penambangan di Desa Muang Dalam, sehari sebelumnya.
“Dari penangkapan itu akhirnya menyusut ke dua nama yaitu Jumain sebagai pemodal dan Ismail selaku penambang,” ucap Kombes Pol Ary kepada awak media.
“Jadi ada dua orang yang kita amankan, si pemodal mantan ketua RT setempat,” sambungnya.
Disebutkannya, Jumain berperan sebagai penyedia modal, sewa alat berat dan menjual batu bara. Sedangkan, Ismail sebagai penambang.
“Seperti menyewa tanah warga senilai Rp 30 juta, melakukan perekrutan (pegawai) dan menyewa operator senilai Rp 4.000/ton dan melakukan perintah kepada operator setiap tahapan kegiatan penambangan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya mengeruk emas hitam di kawasan perkampungan secara ilegal, keduanya dijerat dengan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55. (Vic)