spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Samarinda Segera Tuntaskan Polemik Insentif Guru

SAMARINDA– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar konferensi pers membahas polemik insentif guru di Ruang Anjungan Karang Mumus Balaikota Samarinda, Senin (17/10/2022).

Konferensi pers memaparkan hasil kunjungan 5 perwakilan guru yang didampingi oleh Pemkot Samarinda ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan, saat ini Pemkot Samarinda telah mendapati titik terang mengenai pemberian insentif guru untuk beberapa kategori.

Ia menerangkan, sebenarnya tambahan penghasilan bagi guru, termasuk guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) bisa saja diberikan.
“Hanya saja indikatornya itu tidak boleh beririsan. Kalau indikatornya sama dan menggunakan sumber anggaran yang sama, itu tidak bisa,” ucap Asli.

Asli menyebutkan jika Guru ASN telah menerima TPG di daerah terpencil, maka tambahan penghasilan lainnya dapat diberikan. Sebab, indikator guru tersebut berada di daerah terpencil. Ia menilai, hal tersebut tetap sah walaupun sumber anggaran yang digunakan sama saja.

Baca Juga:   Remaja Terseret Arus di Dermaga Sungai Kunjang, Ibu Terbaring Sakit di Rumah Sakit

Sebelumnya, Pemkot Samarinda sempat menghentikan pemberian insentif sebesar Rp 700 ribu per bulan kepada guru ASN yang telah mendapatkan TPG melalui edaran (SE) 420/9128/100.01 pada 16 September 2022.

Hal itu berpedoman pada Pasal 10 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Mengenai insentif sebesar Rp 700 ribu tersebut, Asli menyatakan hal itu lagi-lagi menimbang keuangan daerah. Ia juga menambahkan dalam urusan kesejahteraan guru ini mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang membolehkan pemberian tambahan penghasilan.

“Dalam hal ini kita sesuai dengan kemampuan daerah, tapi memang pada dasarnya boleh saja. Untuk keputusannya, nanti biar kita serahkan ke kepala daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Peduli Guru Samarinda, Agus Muhammad Iqro mengaku setuju dengan pernyataan dari Kadisdikbud Samarinda.
Walau begitu, untuk mengenai indikator yang dimaksud perlu dibahas lebih lanjut oleh Pemkot Samarinda.

Baca Juga:   Potensi Ekonomi Ultra Mikro Samarinda Belum Tergarap Maksimal

“Sekarang kita hanya menunggu saja, karena ini masih ada beberapa bulan, artinya masih pakai amanah Perwali Nomor 8/2022 terkait insentif kami Rp 700 ribu. Kami berharap bisa di cairkan segera, karena sampai saat ini baru tiga bulan,” imbuhnya.

Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tasa turut menambahkan, Pemkot Samarinda juga akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Kemendagri dan Kemendikbudristekdikti itu.

“Kita akan apresiasi guru, itu sudah penyampaian pak wali kota. Supaya kita menjawab keresahan masyarakat. Hukumnya boleh, saya yakin pak wali akan melakukan yang terbaik bagi guru. Mengenai Perwali juga akan dirapatkan,” pungkasnya. (Vic/adv)

BERITA POPULER