PBI BPJS Dinonaktifkan, RSUD AWS Tegaskan Pasien Tetap Dilayani Meski Klaim Terancam Ditolak

SAMARINDA – Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sejak Februari 2026, memunculkan kekhawatiran baru di layanan kesehatan, khususnya rumah sakit rujukan.

Namun manajemen RSUD Abdoel Wahab Sjahrannie (AWS) Samarinda menegaskan, pasien dengan status PBI nonaktif tetap akan dilayani dan tidak boleh ditolak.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD AWS, Nurliana Adriati Noor, mengatakan rumah sakit berada pada posisi dilematis. Di satu sisi, rumah sakit secara regulasi dan etika medis tidak diperkenankan menolak pasien.

Namun di sisi lain, status kepesertaan BPJS yang sudah nonaktif berpotensi membuat klaim pelayanan kesehatan ditolak oleh BPJS Kesehatan.

“Rumah sakit memang tidak boleh menolak pasien. Tetapi ini menjadi kendala karena ketika kami melayani pasien yang sudah tidak memiliki kepesertaan BPJS aktif, klaimnya pasti ditolak,” ujar Nurliana, Senin (9/2/2026).

Dokter yang akrab disapa Nana ini mengakui, persoalan penonaktifan PBI bukan hanya terjadi di Kaltim, melainkan menjadi isu nasional yang kini berdampak langsung pada operasional rumah sakit.

Baca Juga:   Pasca Maratua Run 2025, Pemprov Kaltim Fokus Kembangkan Pariwisata Mahakam Ulu

Terlebih RSUD AWS merupakan rumah sakit rujukan tertinggi di Kaltim, sehingga menjadi tujuan akhir pasien dari berbagai daerah.

Situasi ini, kata Nana, telah menjadi perhatian Pemprov Kaltim. Ia menyebut Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud telah menegaskan tidak boleh ada pembatasan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk mereka yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan.

“Sudah disampaikan dan di-briefing oleh Pak Gubernur, tidak ada alasan untuk menutup akses layanan kepada masyarakat Kaltim. Ini menjadi wacana yang urgen untuk dibahas bersama Dinas Kesehatan,” tegasnya meniru pernyataan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dalam rapat breifing rutin di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (9/2/2026) pagi.

Salah satu opsi yang kini dibahas adalah pengalihan pembiayaan bagi eks peserta PBI ke skema pembiayaan daerah atau layanan GratisPol Kesehatan. Namun hingga kini, skema tersebut belum memiliki payung regulasi yang jelas.

“Pada dasarnya kami akan menerima pasien. Tetapi memang harus dibahas bersama, karena kalau mereka sudah tidak punya kepesertaan BPJS, otomatis klaimnya akan ditolak. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut tanpa solusi,” kata Nana.

Baca Juga:   Rudy Gagal Jawab Pertanyaan, Isran: Lain yang Ditanya, Lain yang Dijawab

Ia menegaskan, selama belum ada aturan teknis yang mengatur pembiayaan bagi pasien PBI nonaktif, rumah sakit berada pada posisi rawan secara finansial, meski kewajiban pelayanan tetap harus dijalankan.

“Fungsi rumah sakit jelas, kami tidak menolak pasien, apalagi sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di Kaltim. Mau ke mana lagi pasien pergi? Tapi ini perlu digarisbawahi, harus ada regulasi yang memastikan kondisi ini tidak menjadi hambatan akses layanan kesehatan,” ujarnya.

Sebagai informasi, penonaktifan kepesertaan PBI JK bukan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku Februari 2026.

Peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan otomatis dinonaktifkan. Masyarakat dengan status PBI nonaktif masih memiliki opsi untuk melakukan reaktivasi melalui Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.

“Kita juga sudah komikasikan untuk PBI yang nonaktif dengan Dinkes Kesehatan dan Dinas Sosial agar segera dapat di reaktivasi atau terakomodir melalui program GratisPol,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER