Foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat meninjau Pasar Pagi, Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Tahapan pendaftaran pedagang Pasar Pagi Samarinda yang resmi dimulai Sabtu (20/12/2025) kemarin, menandai perubahan besar dalam penataan pasar tradisional di Kota Tepian.
Untuk pertama kalinya, proses pendaftaran dilakukan secara terintegrasi berbasis sistem digital, sebuah langkah yang dinilai penting namun tidak lepas dari tantangan di lapangan.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani, mengatakan tahap awal pendaftaran difokuskan bagi pedagang lama dengan target sekitar 1.800 orang.
Ia memastikan pemerintah kota tetap menjamin keberlanjutan usaha pedagang yang selama ini telah menggantungkan hidupnya di Pasar Pagi.
“Yang kami utamakan adalah pedagang yang benar-benar berjualan selama ini. Sistem hanya alat bantu, bukan penentu utama,” kata Nurrahmani.
Ia menjelaskan, meskipun sistem pendaftaran sudah aktif sejak dini hari, proses verifikasi baru berjalan penuh pada pagi hari. Dalam pelaksanaannya, sejumlah kendala teknis muncul, terutama perbedaan data kependudukan dan kelengkapan dokumen pendukung.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak akan dijadikan dasar untuk menggugurkan hak pedagang. Disdag justru memilih menyesuaikan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan agar tidak ada pedagang lama yang dirugikan.
“Kami lebih melihat faktanya. Kalau memang pedagang itu nyata berjualan bertahun-tahun, tidak mungkin kami singkirkan hanya karena kesalahan data,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya penataan bertahap, pedagang yang telah dinyatakan lolos verifikasi mulai diperbolehkan mengambil kunci kios dan menata barang dagangan secara perlahan.
Langkah ini diambil untuk menghindari penumpukan massa serta menjaga ketertiban selama masa transisi.
Di sisi lain, proses digitalisasi pendaftaran masih menjadi tantangan bagi sebagian pedagang, khususnya mereka yang sudah lanjut usia. Ketua Blok Basah Forum Pedagang Pasar Pagi (FP3), Asri, mengakui tidak semua pedagang memiliki pemahaman yang sama terhadap sistem pendaftaran daring.
“Pedagang yang muda mungkin cepat menyesuaikan. Tapi yang sudah tua ini perlu didampingi, karena memang tidak semua terbiasa dengan pendaftaran online,” ujarnya.
Selain persoalan literasi digital, Asri juga menyoroti kendala administrasi berupa status Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang tidak aktif. Kondisi ini membuat sebagian pedagang harus melalui proses pengaduan sebelum dapat diverifikasi.
“Kalau SKTUB-nya aktif biasanya langsung aman. Yang bermasalah ini perlu dicek lagi. Sistemnya sebenarnya bagus, cuma memang harus dibarengi pendampingan,” katanya.
Ia menambahkan, Disdag telah membuka ruang bantuan baik secara daring maupun luring bagi pedagang yang mengalami kesulitan. Pendampingan tersebut dinilai penting agar proses penataan pasar tidak menimbulkan kecemasan di kalangan pedagang.
Terkait mekanisme penentuan kios, Asri menyebut sebagian pedagang sempat berharap metode lama tetap digunakan.
Namun, ia memastikan pedagang pada akhirnya memilih mengikuti kebijakan pemerintah kota demi kelancaran penataan Pasar Pagi.
“Ini sudah keputusan pemerintah. Mau tidak mau, kami ikuti sambil berharap semuanya berjalan adil,” pungkasnya.
Pendaftaran tahap pertama akan berlangsung selama tiga hari ke depan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pemerintah Kota Samarinda berharap proses ini menjadi awal penataan Pasar Pagi yang lebih tertib, modern, dan tetap berpihak pada pedagang lama.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



