spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Parkir Sembarangan Berujung Bui, Dua Sopir Truk Jadi Tersangka

SAMARINDA – Nasib sial dialami oleh dua orang sopir truk di Samarinda. Bagaimana tidak, keduanya ditetapkan tersangka usai truk yang mereka kendarai parkir di bahu jalan hingga menyebabkan dua pengendara sepeda motor tewas lantaran menabrak bagian belakang truk.

Dua sopir truk itu diketahui adalah RG (46) dan NS (31). Keduanya resmi ditetapkan tersangka oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli pada Kamis (12/1/2023).

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kalau penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan dari dua kejadian kecelakaan maut yang terjadi pada 29 Desember 2022 dan 5 Januari 2023 kemarin.

“Dari hasil olah TKP kita naikan ke proses penyidikan dan ditetapkannya tersangka (RG dan NS),” ucap Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda.

Untuk kasus tersangka NS, Ary Fadli mengungkapkan bahwa, peristiwa itu terjadi pada 29 Desember 2022 pukul 22.30 Wita di Jalan Trikora, Kecamatan Palaran.

Kala itu diketahui truk yang dikemudikan NS parkir dititik rawan pinggir jalan tanpa menggunakan rambu sehingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan satu pemotor tewas.

Baca Juga:   Jaga Stabilitas Nasional, Kejari Samarinda Antisipasi Penyimpangan Agama

Akibat insiden tersebut, NS dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 121 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Jadi dari pasal yang kita kenakan ini, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Sementara tersangka RG, diketahui memarkirkan truknya di Jalan Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu pada 5 Januari 2023 kemarin.
RG diketahui memarkir truknya tepat ditikungan jalan sehingga menyebabkan satu pengendara motor mengalami kecelakaan dan meninggal dunia usai menabrak bagian belakang truk.

“Untuk pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” ungkapnya.

Ary Fadli menegaskan bahwa, tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian atas dua kasus tersebut berdasarkan amanat undang-undang tahun 2022, tugas polisi juga melakukan upaya preventif pre-emtif dan represif.

“Jadi tugas pokok kepolisian juga mengingatkan dan imbauan kepada seluruh pengguna jalan. Tidak hanya pengemudi, tapi seluruhnya. Karena berpotensi seluruhnya menjadi korban kecelakaan,” jelasnya.

Baca Juga:   2 Hari Tenggelam, Bocah Mangkupalas yang Berenang di Perairan Mahakam Belum Ditemukan

“Sembari kami terus melakukan imbauan dan peringatan, agar seluruh pengguna jalan mengikuti aturan dan menggunakan safety kendaraan, maupun mematuhi rambu dan petunjuk jalan lalu lintas,” pungkasnya. (vic)

BERITA POPULER