SAMARINDA – Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melakukan kunjungan ke Kementerian ESDM, guna memastikan legalitas 21 IUP yang diduga menggunakan tanda tangan palsu Gubernur Kaltim.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambang, M. Udin, menjelaskan, dari hasil kunjungannya, disampaikan bahwa 21 IUP tidak pernah diproses oleh Kementerian ESDM. Artinya, tidak ada satu pun dari 21 IUP tersebut yang legal.
“Pada dasarnya mereka (Kementerian ESDM) tidak pernah memproses surat pengantar gubernur tersebut. Intinya tidak pernah diproses ESDM baik online dan offlinenya,” jelas Politisi Golkar ini.
Udin juga menyikapi adanya informasi bahwa salah satu perusahaan dari 21 IUP tersebut yang telah beroperasi. Sehingga ia mempertanyakan apa yang menjadi dasar perusahaan tersebut untuk beroperasi.
“Sesuai dengan yang disampaikan ESDM karena tidak pernah memproses dan didalamnya ada perusahaan yang sudah beroperasi berarti itu ilegal. Makanya kita akan melaksanakan kunjungan ke perusahaan yang beroperasi, dasarnya apa,” tegasnya.
Kendati demikian Udin menyatakan, Pansus belum mengetahui titik koordinat seluruh perusahaan yang masuk dalam 21 IUP tersebut. Musabab, tak ada satupun izin yang diproses oleh Kementerian ESDM.
“Terkait titik koordinatnya, mereka daftar online karena ini bermasalah sehingga belum tercantum titik koordinatnya. Yang jelas ini banyak yang harus disesuaikan, kalau mereka berizin mana izinnya, kedua jamreknya berapa dimana, dan CSR-nya. Itulah yang menjadi dasar kita,” tutupnya. (eky)