spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ojol Predator Anak Resmi Ditetapkan Tersangka, Akui Suka Sesama Jenis

SAMARINDA – Usai menjalani serangkaian proses penyidikan di Polsek Sungai Pinang, driver atau pengendara ojek online (ojol) berinisial KMS (49) yang mencabuli siswa 17 tahun di Samarinda resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (4/1/2023).
Dalam foto yang diterima media ini dari pihak kepolisian, terlihat perawakan tersangka memiliki potongan rambut pendek berwarna hitam, berkulit cokelat gelap, memiliki keriput, dan mengenakan kaos oblong.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa sebelum ditangkap pihak kepolisian, KMS sempat viral di media sosial dan dicari atas dugaan pencabulan remaja laki-laki berusia 17 tahun, Selasa (3/1/2023).

“Jadi saat viral di media sosial, kawan-kawannya seprofesi ikut membantu mencari pelaku. Kemudian kemarin sore (3/1) diantar oleh kawan-kawannya ke Polsek,” ucap Kombes Pol Ary saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).

Kombes Pol Ary mengungkapkan bahwa KMS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai melalui serangkaian pemeriksaan di Polsek Sungai Pinang, pada Rabu (4/1/2023).
“KMS sudah kami tetapkan sebagai tersangka saat itu juga berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti. Dia (KMS) juga mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Baca Juga:   Geledah Kamar Hunian WBP, Jajaran Lapas Narkotika Tak Temukan Barang Terlarang

Dari pengakuan KMS kepada kepolisian, dirinya mengaku memang menyukai sesama jenis. Hanya saja lebih tertarik kepada anak-anak.
“Motifnya suka sesama jenis, tetapi hanya anak-anak. Saat melakukan perbuatannya itu dia tidak menggunakan aplikasi online yang biasa digunakan,” sebut Kombes Pol Ary.

Saat ini KMS telah berada di balik jeruji besi Polsek Sungai Pinang. Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, KMS diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang siswa berusia 17 tahun yang baru saja hendak pulang sekolah usai menjalani aktivitas di sekolah, pada Selasa (3/1/2023) kemarin sekitar pukul 11.00 wita.

Saat itu KMS menghampiri korban dan menawarkan diri untuk mengantarkan remaja tersebut pulang. Namun saat melintasi Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, KMS malah meraba-raba kemaluan korban sembari menyetir kendaraannya.

Usai melakukan tindakan tak senonoh itu kepada korban, KMS lalu menurunkan korban di Jalan Ahim. Setelah itu korban kemudian mengadukan kejadian itu ke orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut. (vic)

Baca Juga:   Jadi Rujukan Kedokteran di Indonesia, Pasien Instalasi Nuklir AWS hingga Jawa & Sumatera

BERITA POPULER