spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MK Putuskan Hitung Ulang di 147 TPS, Bawaslu Kaltim Siap Tindaklanjuti

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat dalam Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Dalam permohonannya, Partai Demokrat menyoroti penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.

Ketidakkonsistenan perolehan suara antara PAN dan Partai Demokrat menjadi perhatian, dan MK meminta penghitungan ulang dilakukan dalam jangka 21 hari sejak putusan diucapkan.

Tujuannya adalah untuk menghindari keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil Pemilu di 147 TPS tersebut.

Denny Indrayana, Kuasa Hukum Pemohon sekaligus pendiri INTEGRITY Law Firm, mengapresiasi putusan MK, terutama Majelis Hakim Panel 2 yang mendalami pelanggaran dalam rekapitulasi suara Pileg DPR Kaltim.

“Saat sidang pembuktian, Majelis Hakim membuka kesempatan luas bagi para pihak untuk menyampaikan fakta-fakta, termasuk bagi Pemohon. Alhasil, Pemohon berhasil mengungkap adanya ‘pemaksaan’ terhadap saksi mandat di kecamatan untuk menandatangani D.Hasil Kecamatan-DPR,” ujar Denny.

Baca Juga:   40 Kotak Suara DPR RI di Kaltim di Hitung Ulang KPU Samarinda

Denny juga menyoroti pertimbangan MK terhadap Putusan Bawaslu Kaltim yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi Pemilu oleh 9 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sehingga menimbulkan keraguan atas hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU.

MK juga melakukan uji petik acak terhadap bukti-bukti para pihak, seperti C.Hasil DPR, C.Hasil Salinan-DPR, dan D.Hasil Kecamatan-DPR.

Hasil uji petik menunjukkan keraguan atas hasil penghitungan suara oleh KPU, antara lain di TPS 27 Mugirejo, TPS 125 Sangatta Utara, dan TPS 17 Loa Duri Ulu.

Keraguan ini juga disebabkan oleh KPU yang tidak melampirkan D.Hasil Kecamatan pada 3 TPS tersebut.

Dengan dikabulkannya permohonan Partai Demokrat, MK memerintahkan KPU Kaltim untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara paling lama 21 hari sejak putusan dibacakan.

Denny berharap penghitungan ulang dilakukan secara profesional dan akuntabel.

“Penghitungan ulang surat suara perlu disupervisi dengan maksimal dan penuh tanggung jawab agar kemurnian raihan suara dapat dicapai,” tegasnya.

Denny juga meminta KPU, Bawaslu, dan Kepolisian RI untuk melakukan supervisi, pengawasan, dan pengamanan terhadap pelaksanaan penghitungan suara ulang, sesuai amar putusan MK.

Baca Juga:   Hasil Pengundian Nomor Urut KPU Kaltim, Isran - Hady Nomor 1, Rudy - Seno Nomor 2

Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur bersama KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghitungan surat suara ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS).

“Meskipun kewajiban pelaksanaan putusan berada pada KPU, kami juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan perhitungan suara berjalan dengan baik dan keamanan surat suara yang dihitung ulang,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Hari Dermanto di Samarinda, Senin (10/6/2024).

Dari laporan Bawaslu Provinsi Kaltim yang diserahkan ke MK terkait dengan sengketa hasil Pemilu Anggota DPR RI, 14 Februari 2024, TPS yang dilaporkan berasal dari sembilan kabupaten/kota minus Mahakam Ulu.

Saat ini, tanggapan dari KPU juga diharapkan ada kepastian tahapan penghitungan suara ulang dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

Penghitungan suara ulang di 147 TPS, kata dia, akan berlangsung dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan MK dibacakan.

“Semoga langkah ini dapat menghilangkan keraguan dan memperkuat legitimasi hasil Pemilu 2024 di Kalimantan Timur,” katanya.

Penulis: Andi Desky

 

BERITA POPULER