SAMARINDA – Mengoptimalkan pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN, Presiden menginstruksikan 30 Kementerian dan Lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, kewenangan masing-masing.
Dalam Audiensi dengan Dinas Sosial Prov Kaltim terkait DTKS & JKN di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Balai Kota Samarinda, Senin (17/10/2022) progam Unggulan Probebaya, Dari Masyarakat, oleh masyarakat, untuk masyarakat ini, mengantarkan Kota Samarinda mencapai Universal Health Coverage (UHC), hal tersebut bisa dilihat dari penyerahan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui dana Probebaya.
Capaian keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk Kota Samarinda 76,55%, Wakil Wali Kota Samarinda, Dr H Rusmadi harap bisa memenuhi target Nasional dengan minimal Target 85%.
“Sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tersebut untuk memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional, kita akan berusaha untuk segera memenuhi target,” paparnya.
Apalagi, tambahnya, ada bantuan program Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). “Kita bisa bersinergi untuk memudahkan identifikasi warga yang layak menerima JKN-KIS ini,” tutup Rusmadi. (KMF-SMR)