spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lahan RSIA Balikpapan, Warga Tolak, Pemkot: Sudah Sesuai Prosedur

BALIKPAPAN – Polemik antara warga RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat dengan Pemerintah Kota Balikpapan terus berlanjut. Setelah puluhan warga memasang spanduk penolakan pengosongan lahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) oleh Pemkot Balikpapan.

Walau didemo, Pemkot Balikpapan sudah menetapkan batas akhir pengosongan dan pembongkaran bangunan pada 21 Agustus 2022.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli kepada awak media, Senin (22/8/2022) mengatakan, penertiban diundur menjadi 1 September 2022. Pengunduran dimaksudkan untuk memberikan kesempatan warga untuk membongkar sendiri bangunan rumah.

“Jika sesuai surat harusnya rencana pengosongan hari ini (Senin), karena sesuatu hal kami tunda dulu hingga 1 September 2022,” ujar Zulkifki di Balai Kota.

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, luasan lahan yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan antara warga dengan Pemkot Balikpapan.

“Kami jelaskan, Pemkot dari awal proses sebelum dihibahkan dari Pemprov permohonan sertifikat kepada BPN memang luasnya konsisten tidak berubah tercatat 30 meter x 170 meter arah ke pantai. Jadi jumlah keseluruhannya 5.100 meter persegi,” jelasnya.

Baca Juga:   Duh, Demi Rp 200 Ribu, Pengangguran ini Nekat Jadi Kurir Ekstasi

“Kemudian pada saat proses sertifikasi dari BPN, karena ini merupakan lahan pasang surut yang dulu diberikan sertifikat hanya  30 meter x 60 meter hasilnya 1.860 meter persegi itu yang tertera,” tambah Zulkifli.

Disinggung soal pengosongan lahan, sebenarnya sejak tahun 1993, Satpol PP sudah sering meminta warga pindah hanya saja warga masih tetap bermukim disitu sampai saat ini.

“Sehingga saat lahan dibutuhkan, (warga) diminta pindah, bahkan Pemkot sudah siapkan uang kerohiman atau santunan. Juga sudah disiapkan dan sebagian sudah mengambil dan membongkar sendiri rumahnya,” tegas Zulkifli.

Pihaknya mengklaim sudah menjalankan prosedur sesuai dengan aturan, serta menjalankan Permendagri Nomor 54 tahun 2011. Termasuk pula melayangkan  6 kali surat teguran, diantaranya 3 kali surat peringatan dan 3 kali surat penetapan waktu pembongkaran.

“Sudah cukup waktu masyarakat ini diberi kesempatan dan kami berkeberatan jika ada pihak yang bilang ini arogan,” ujarnya lagi.

Terpisah, Direktur RSIA, Dr Sita mengatakan, Pemkot Balikpapan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar untuk memberikan uang kerohiman atau santunan kepada warga yang terdampak pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu.

Baca Juga:   Tega! Ada Janin Dibuang di Pelataran Warga Jalan HAMM Riffadin

“Dari hasil taksasi tim independen ada 17 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak, sampai dengan saat ini sudah ada yang menerima sejumlah 5 KK sejak Desember 2021 lalu, dengan nominal total sekitar Rp 326 juta. Sehingga masih ada Rp 1,1 miliar yang dititipkan di bank atas nama RS Sayang Ibu,” ujar Sita.

Dia menambahkan, misalnya ada warga yang akan mengambil uang santunan bisa menghubungi pihak manajemen RSIA, yang mana pemberian dana santunan tersebut melalui kajian perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik berdasarkan Permen ATR Nomor 6 tahun 2020.

“Kendalanya masih ada warga yang belum bersedia mengambil dana santunan tersebut. Karena masih menganggap itu lahan mereka,” tutupnya. (Bom/mk/rs1)

BERITA POPULER