spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komitmen Bentuk Karakter Masyarakat Pemkot Samarinda Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal

Foto: Ribuan botol miras yang diamankan oleh Satpol PP Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan daerah. Ribuan botol minuman keras (miras) dan berbagai barang hasil pelanggaran peraturan resmi dimusnahkan di halaman parkir Balai Kota Samarinda, Jalan Kusuma Bangsa, Selasa (11/11/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri Samarinda ini menjadi pesan keras bagi siapa pun yang berani menantang aturan.

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni. Ini bentuk nyata komitmen moral dan hukum Pemerintah Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya sosial akibat peredaran miras ilegal,” tegas Saefuddin dalam sambutannya.

Ia menilai, penegakan hukum tanpa kesadaran sosial akan sia-sia. Karena itu, Pemkot tak hanya mengandalkan tindakan represif, tetapi juga memperkuat edukasi dan pembinaan bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Langkah preventif adalah benteng utama. Anak-anak muda harus tahu bahwa alkohol tidak hanya merusak tubuh, tapi juga bisa menjerumuskan ke perilaku negatif. Kita ingin Samarinda jadi kota yang aman, tertib, dan beradab,” ujarnya menekankan.

Baca Juga:   Dilapor Warga, Pengedar Narkoba di Palaran Berhasil Diringkus

Menurut Saefuddin, pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan menutup peluang penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tidak boleh ada celah sedikit pun. Semua barang bukti harus dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran di lingkungan masing-masing.

“Ketertiban dan kenyamanan kota ini bukan hanya urusan pemerintah. Kolaborasi dan kepedulian masyarakat adalah kunci utama,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam membangun karakter masyarakatnya.

“Menegakkan Perda bukan sekadar menegakkan aturan, tapi juga membangun karakter dan moral masyarakat Samarinda. Ketertiban adalah cermin dari peradaban,” tandasnya.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.922 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek, termasuk 35 botol alkohol kadar 70 persen, serta sejumlah barang hasil penertiban seperti kursi plastik, gitar, kostum badut, hingga sepeda.

“Seluruh barang ini adalah hasil penertiban sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Kami pastikan tidak ada satu pun yang tersisa untuk disalahgunakan,” jelas Anis.

Baca Juga:   Bantah Relokasi Sebagai Proyek Chinatown, Andi Harun: Pasar Subuh Sudah dibahas Jauh Sebelum Muncul Ide Kawasan Pecinan

Dalam kesempatan itu, Anis Siswantini, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pelanggaran beberapa Peraturan Daerah (Perda), antara lain:

1. Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
2. Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Larangan dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol
3. Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
4. Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan terhadap Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER