SAMARINDA – Koalisi Dosen Universitas Mulawarman secara tegas menolak rencana pemerintah untuk memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip independensi akademik dan berpotensi mengubah perguruan tinggi dari lembaga pendidikan menjadi entitas bisnis yang merusak lingkungan.
Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman menilai pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi sebagai hal yang mencurigakan.
Mereka berpendapat hal ini dapat dilihat sebagai bentuk intervensi kekuasaan yang berpotensi mengendalikan institusi akademik. Kampus, yang seharusnya menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban, dikhawatirkan justru akan berubah menjadi alat eksploitasi sumber daya alam dengan fokus ekonomi semata.
“Kami berdiri di atas tanah yang telah rusak akibat tambang. Lingkungan yang hancur, masyarakat yang tersingkir, hingga korban jiwa akibat lubang tambang adalah realitas yang tak bisa disangkal,” tulis pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 54 dosen dari berbagai fakultas di Universitas Mulawarman.
Perwakilan Koalisi Dosen Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menegaskan kebijakan ini bukan hanya mengancam keberlanjutan lingkungan, tetapi juga merusak nilai-nilai dasar perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan.
“Jika perguruan tinggi terlibat dalam bisnis tambang, maka kampus akan kehilangan marwahnya sebagai tempat mencetak intelektual dan ilmuwan yang berorientasi pada keberlanjutan. Sebaliknya, ia justru akan melahirkan generasi yang bermental kapitalis perusak lingkungan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR.
Pertama, menolak rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi, karena bertentangan dengan martabat akademik yang seharusnya berfokus pada pendidikan dan penelitian, bukan bisnis yang merusak lingkungan.
Kedua, mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Minerba, yang membuka jalan bagi pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan.
Ketiga, mengajak seluruh civitas akademika untuk bersolidaritas dan melakukan penolakan secara masif, guna menjaga independensi dan integritas perguruan tinggi di Indonesia.
Koalisi Dosen Universitas Mulawarman menegaskan, jika kebijakan ini tetap dipaksakan, maka perguruan tinggi tidak hanya akan kehilangan independensinya, tetapi juga akan berkontribusi pada perusakan lingkungan yang lebih luas.
Dengan adanya pernyataan sikap ini, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman berharap agar pemerintah dan pihak terkait segera membatalkan rencana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi.
Langkah ini dianggap sebagai upaya menyelamatkan marwah perguruan tinggi di Indonesia serta melindungi lingkungan dari dampak eksploitasi yang semakin meluas.
“Kampus seharusnya menjadi tempat pencetak pemikir kritis dan inovator, bukan pengelola tambang yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi. Jika kebijakan ini diterapkan, perguruan tinggi akan kehilangan jati dirinya,” tegas Orin.
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R