SAMARINDA – Pengamat ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Samarinda terkait pembatasan jam operasional usaha hingga pukul 23.00 Wita.
Meski mendukung langkah tersebut, namun kebijakan ini dinilai terlambat diterapkan dan berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih.
“Seharusnya sejak awal pemerintah lebih serius men-screening kelengkapan dokumen izin usaha, termasuk jam operasionalnya. Jangan sampai ada kesan tebang pilih kebijakan dan aturan dari Pemkot untuk para pelaku usaha. Ini bisa menimbulkan kecemburuan di antara pelaku usaha lainnya,” tegas Purwadi, Sabtu (14/12/2024).
Purwadi mengingatkan agar pemerintah tidak terus-menerus menggunakan dalih pertumbuhan ekonomi untuk membiarkan pelanggaran aturan. “Kalau aturan yang dibuat pemerintah sendiri diabaikan, ini akan menjadi contoh buruk bagi publik. Semua usaha harus diperlakukan sama,” ujarnya.
Menurutnya, kasus seperti Mie Gacoan, yang beroperasi 24 jam tanpa memperhatikan aturan, menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah.
Purwadi mendesak agar izin operasional usaha yang melanggar aturan segera ditinjau ulang. “Kalau memang izinnya tidak lengkap, ya harus ditutup. Ketertiban harus ditegakkan,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Samarinda melalui Asisten II, Marnabas Patiroy, telah mengumumkan kebijakan baru untuk membatasi jam operasional toko modern seperti minimarket, supermarket, dan restoran cepat saji.
“Kita tidak ingin ada lagi aktivitas yang mengganggu ketertiban umum di tengah malam,” tegas Marnabas.
Ia menjelaskan semua toko modern wajib tutup maksimal pukul 23.00 Wita, dengan pengecualian pasar kuliner seperti di kawasan Lambung Mangkurat yang diperbolehkan beroperasi 24 jam.
Marnabas juga menyoroti potensi gangguan keamanan yang sering terjadi di sekitar toko yang buka 24 jam, seperti perkelahian dan aktivitas tak diinginkan lainnya. “Lingkungan harus kondusif bagi masyarakat,” imbuhnya.
Pemerintah kota akan melakukan pemeriksaan izin usaha secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. “Jika ditemukan ada yang tidak memiliki izin lengkap, kita akan bertindak tegas,” ujarnya.
Purwadi menyambut baik kebijakan ini, namun ia menekankan perlunya konsistensi dan penegakan aturan yang adil. “Jangan selalu berdalih soal pertumbuhan ekonomi, tetapi abaikan aturan. Kalau ketertiban mau ditegakkan, pemerintah harus konsisten dan adil,” pungkasnya.
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R