Foto: Wagub Kaltim, Seno Aji dan Kepala Biro Kesra Setda Kaltim, Dasmiah. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menegaskan bahwa mahasiswa jenjang S2 yang menempuh pendidikan di kelas eksekutif, kelas malam, maupun kelas daring non-kerja sama tidak berhak menerima bantuan pendidikan Program Gratispol.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, merespons polemik yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait pembatalan bantuan pendidikan bagi sejumlah mahasiswa S2 kelas eksekutif, khususnya di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan.
“Di dalam Peraturan Gubernur sudah sangat jelas bahwa kelas eksekutif itu tidak boleh. Tidak bisa diplesetkan atau ditafsirkan lain. Dari awal di Pergub sampai evaluasi program memang tidak bisa,” tegas Dasmiah.
Ia menjelaskan, larangan tersebut mencakup kelas eksekutif, kelas malam, kelas online, serta program pendidikan yang tidak memiliki kerja sama resmi dengan Pemprov Kaltim.
Seluruh ketentuan itu tertuang tegas dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 sebagai dasar penyaluran bantuan pendidikan Gratispol.
“Mereka itu kelas malam, kelas eksekutif, kelas online, yang bukan kerja sama, tidak boleh. Semua sudah ada di Sekirim dan di Pergub bagian evaluasi program,” ujarnya melalui sambungan seluler, Senin (19/1/2025).
Menurut Dasmiah, bantuan pendidikan Gratispol diperuntukkan bagi mahasiswa reguler, terutama dari kalangan tidak mampu. Ia menilai tidak etis apabila mahasiswa kelas eksekutif dengan biaya pendidikan lebih mahal tetap memaksakan diri menerima bantuan.
“Mereka itu mahasiswa S2, kelas eksekutif lagi, SPP-nya jauh lebih mahal. Masa tidak malu dengan anak-anak yang benar-benar tidak mampu? Kita ini kampung semua, ini bantuan,” tegasnya.
Terkait adanya mahasiswa kelas eksekutif yang sempat dinyatakan lolos, Dasmiah menyebut hal itu sebagai kesalahan di tingkat kampus.
“Itu kesalahan kampus. Mereka memverifikasi dan meloloskan, padahal sudah tahu tidak bisa,” katanya,
Mahasiswi ITK Bantah: Ada Bukti Chat Admin Gratispol yang Membolehkan Daftar
Pernyataan tegas Kesra tersebut dibantah oleh salah satu mahasiswi S2 ITK kelas eksekutif, Ade Rahayu Putri Jaya, yang sebelumnya viral setelah mengunggah keluhannya di Instagram.
Ade mengungkapkan bahwa dirinya dan beberapa mahasiswa lain mendaftar Program Gratispol setelah memperoleh informasi bahwa mahasiswa kelas pekerja atau eksekutif tetap diperbolehkan mendaftar.
Sebagai bukti, Ade menyertakan tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan Admin Gratispol. Dalam percakapan itu, Ade secara eksplisit menanyakan apakah program Gratispol hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau juga bisa diikuti kelas pekerja.
“Apakah program itu khusus reguler atau yang kelas pekerja juga bisa?” tanya Ade.
Admin Gratispol menjawab, “Boleh saja tergantung kampusnya, adakah kelas malam?”
Selain itu, Ade juga menunjukkan pengumuman resmi dari ITK yang memperbolehkan mahasiswa kelas eksekutif mendaftar secara mandiri, serta bukti kelulusannya sebagai penerima Gratispol pada September 2025 yang diumumkan melalui website dan media sosial resmi program tersebut.
“Kami sudah lolos, sudah kuliah satu semester, baru kemudian dibatalkan. Kalau memang tidak boleh, kenapa tidak disaring dari awal?” ungkap Ade.
Wagub Kaltim Seno Aji: Akan Saya Cek Hari Ini
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mengaku baru mengetahui adanya keluhan mahasiswa S2 ITK kelas eksekutif yang merasa ‘diprank’ oleh program Gratispol.
“Saya baru mendengar informasi ini. Tim Gratispol juga belum melaporkan. Nanti segera kita cek dan tindak lanjuti,” ujar Seno Aji, Selasa (20/1/2026).
Ia menyebut mahasiswa yang bersangkutan memang diketahui mengikuti kelas eksekutif, yang kemungkinan belum terakomodir dalam Pergub Gratispol. Namun demikian, ia memastikan akan melakukan pengecekan langsung ke internal ITK maupun tim Gratispol.
“Seharusnya tidak boleh terjadi. Hari ini akan saya cek,” tegasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



