spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kenaikan PBB Samarinda Dibatasi, Warga Dapat Diskon Hingga 17 Persen

Foto: Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Samarinda, Fitria Wahyuni. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

 

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025 tidak akan membebani masyarakat secara berlebihan. Kenaikan tarif pajak dibatasi maksimal 25 persen, sekaligus diberikan keringanan berupa diskon pembayaran sebesar 17 persen.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Samarinda, Fitria Wahyuni, menegaskan kenaikan PBB tidak berlaku seragam untuk semua wajib pajak. Besaran penyesuaian sangat bergantung pada kondisi wilayah dan perkembangan nilai jual tanah.

“Kalau tahun lalu PBB ditetapkan Rp1 juta, maka di 2025 kenaikannya tidak bisa lebih dari 25 persen. Artinya maksimal hanya Rp1,25 juta,” jelas Fitria, Rabu (27/8/2025).

Penyesuaian Berdasarkan Perkembangan Kawasan

Menurut Fitria, nilai jual objek pajak (NJOP) tanah ditentukan berdasarkan perkembangan kawasan, seperti peningkatan sarana dan prasarana. Jalan yang semula masih berupa tanah atau kerikil misalnya, jika kini sudah dibeton permanen, otomatis harga tanah di sekitarnya ikut terdongkrak.

Baca Juga:   Buka Kegiatan Rakerwil dan Seminar Ilmiah DPW PATELKI Kaltim, Ini Pesan Kadis Kesehatan Kaltim

“Nilai tanah di jalan utama jelas berbeda dengan yang berada di dalam gang, dan itu wajar,” tambahnya.

Proses penentuan NJOP, kata Fitria, dilakukan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan akurasi Zona Nilai Tanah (ZNT).

Warga Bisa Ajukan Keberatan

Bapenda juga membuka ruang bagi masyarakat yang keberatan dengan penetapan NJOP. Warga dipersilakan mengajukan laporan jika merasa nilai tanah tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Kalau ada kesalahan, tentu akan kami cek kembali dan lakukan perbaikan bila terbukti,” tegasnya.

Skema Cicilan dan Keringanan

Selain diskon 17 persen, Pemkot menyediakan opsi pembayaran secara cicilan. Untuk wajib pajak dengan kondisi ekonomi terbatas, tersedia pula mekanisme pengajuan keringanan. Namun, setiap permohonan harus melalui tahapan verifikasi.

“Tidak bisa hanya menyerahkan surat keterangan tidak mampu. Petugas akan turun langsung mengecek kondisi rumah, penghasilan, hingga keadaan ekonomi pemohon,” jelas Fitria.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap penyesuaian PBB-P2 tahun 2025 tetap berjalan adil, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.

Baca Juga:   PUPR Samarinda Bantah Isu Penembokan Ruko di Gang Pandai, Pastikan Akses Tetap Terbuka

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER