SAMARINDA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah kantor PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) pada Selasa (12/8/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan dari tahun 2016 – 2019.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto penggeledahan yang berlangsung selama empat jam sejak pukul 15.00 Wita di kantor perusahaan di Jl. DI Panjaitan, Perumahan Citra Land Blok B05, Samarinda, berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Barang bukti tersebut segera disita oleh tim penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timur merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kaltim,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (13/8/2025).
Dalam operasionalnya, perusahaan ini menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang diindikasikan menyimpang dari bisnis inti yang ditetapkan.
“Selain itu, mekanisme kerja sama tersebut diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara atau daerah,” tuturnya.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas tindak pidana yang terjadi, sesuai dengan Pasal 32 KUHAP.
“Kejaksaan akan terus mendalami kasus ini untuk membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” tandasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R




