Kawat Tertinggal Saat Pasang Ring Jantung di RSUD AWS, Polresta Samarinda Bakal Lakukan Penyidikan

SAMARINDA – Dugaan kealpaan dalam tindakan pemasangan ring jantung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda berujung laporan polisi setelah kawat medis dilaporkan patah dan tertinggal di arteri koroner pasien. Selain dugaan kelalaian medis, kepolisian juga mendalami dugaan pemalsuan surat rujukan yang digunakan saat pasien dirujuk ke rumah sakit di Singapura.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari DW, anak kandung pasien berinisial EW, pada 7 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kealpaan tenaga medis yang mengakibatkan luka berat serta dugaan pemalsuan surat keterangan rujukan.

“Pengaduan resmi ini sudah kami terima. Terlapor dalam hal ini adalah dokter MF, seorang dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di RSUD AWS Samarinda,” ujar Kombes Pol Hendri Umar kepada awak media, Jum’at (9/10/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula pada 19 Februari 2026 di ruang Cath Lab RSUD AWS Samarinda. Saat itu, pasien EW menjalani tindakan medis Percutaneous Coronary Intervention (PCI) atau pemasangan ring jantung.

Baca Juga:   Berikut Strategi Dinsos Samarinda Tekan Angka Kemiskinan

Dalam prosedur tersebut, kawat pemandu medis atau fine pro cardiovascular guide wire diduga patah. Bagian kawat yang patah disebut tertinggal di arteri koroner left anterior descending (LAD), salah satu pembuluh darah utama yang memasok darah ke otot jantung.

Sehari setelahnya, yakni pada 20 Februari 2026, pihak RSUD AWS menerbitkan surat rujukan medis (medical referral) yang ditujukan ke rumah sakit di Singapura, yakni Mount Elizabeth Novena Hospital. Namun, pihak keluarga dan kuasa hukum menemukan kejanggalan pada surat tersebut.

“Dalam narasi surat rujukan, kondisi pasien dinyatakan dalam keadaan baik atau secara hemodinamik stabil. Uraian dokumen tersebut diduga tidak mencerminkan komplikasi yang sebenarnya terjadi, karena tidak mencantumkan adanya kawat medis yang patah dan tertinggal di arteri koroner pasien,” jelas Kombes Pol Hendri.

Selain itu, rekam medis lengkap terkait patahnya alat tersebut diduga tidak disertakan dalam proses rujukan ke rumah sakit di Singapura.

Setibanya di Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura pada 22 Februari 2026, tim medis setempat menemukan kondisi serius akibat kawat medis yang tertinggal, yang memicu terjadinya krisis sirkulasi koroner akut pada pasien.

Baca Juga:   Jalan Sehat RT 51 Perum Korem Lempake, Jalin Silaturahim Sekaligus Pantau Lingkungan Bersama

Empat hari kemudian, tepatnya pada 26 Februari 2026, pihak Rumah Sakit Singapura mengambil tindakan darurat berupa operasi bedah jantung terbuka atau Coronary Artery Bypass Graft (CABG). Dari dokumen yang diterbitkan rumah sakit tersebut, dinyatakan bahwa kawat medis yang patah dari tindakan sebelumnya di RSUD AWS telah tertanam secara permanen di organ jantung korban dan tidak dapat diangkat.

Menanggapi laporan yang masuk, Polresta Samarinda langsung bergerak cepat dengan melakukan sejumlah langkah hukum tahap awal, mulai dari meminta keterangan pelapor dan korban hingga melengkapi administrasi penyidikan.

Penyidik kepolisian telah menyiapkan sejumlah agenda tindak lanjut untuk membuat terang perkara ini, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi. Memeriksa pihak keluarga, perawat, serta tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanganan awal di RSUD AWS Samarinda.

Kemudian, koordinasi lintas batas untuk melakukan koordinasi dan verifikasi dokumen dengan pihak Mount Elizabeth Novena Hospital di Singapura.

Selanjutnya, melakukan koordinasi profesi dengan Majelis Disiplin Profesi Kedokteran sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:   Uji Pancang Terowongan Samarinda Picu Keresahan, PUPR Akui Ada Kekeliruan Metode Pengujian

Terakhir, pengumpulan dokumen untuk mengamankan seluruh dokumen rekam medis lengkap dan laporan tindakan medis dari kedua rumah sakit terkait.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan dengan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tenaga medis yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan luka berat dan pemalsuan surat keterangan.

“Kami mengimbau kepada rekan-rekan media agar informasi tetap berimbang. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membuktikan apakah benar ada unsur tindak pidana dalam rangkaian peristiwa ini,” pungkas Kombes Pol Hendri Umar.

Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER