Home RAGAM BERITA Hukum & Kriminal Cemburu, Motif Pembunuhan di Rawa Sari

Cemburu, Motif Pembunuhan di Rawa Sari

0
Pers rilis kasus pembunuhan Rawa Sari di Halaman Polresta Samarinda. (ist)

SAMARINDA – Kasus pembunuhan seorang pria bernama Sahrani (37) yang terjadi di Jalan MT Hariono, Perumahan Rawa Sari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Selasa (28/3/2023) lalu akhirnya terungkap.

Hanya dalam kurun waktu tiga hari sejak kejadian itu, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Sabianor (44) di daerah Petung, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Jum’at (31/3/2023) lalu.

“Pelaku berhasil kita amankan di daerah Petung, pelaku memang bekerja di sana,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Senin (3/4/2023).

Kombes Pol Ary mengatakan bahwa Sabianor ditangkap polisi tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan saat menghabisi nyawa korban.

Alasan pelaku nekat menghabisi nyawa korban yakni lantaran cemburu melihat sang istri telah berselingkuh dengan korban.

Kombes Pol Ary menceritakan, awalnya pelaku pulang ke kediaman sang istrinya di Perumahan Rawa Sari, Samarinda Ulu untuk mempertanyakan perihal anggaran arisan. Namun, saat sampai di kediaman istri sirinya itu, pelaku malah melihat korban keluar dari dalam kamar.

Emosi bercampur amarah yang memuncak, Sabianor kemudian langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan badik. Sahrani sempat berlari ke arah perkebunan warga setempat.

“Korban saat itu sempat terjatuh di kebun warga, melihat itu pelaku langsung melakukan penusukan,” ungkapnya.

Setelah menghabisi nyawa Sahrani, pelaku kemudian mengambil handphone milik korban dan langsung pergi menggunakan motor.

Dari hasil autopsi ditemukan 11 luka tusukan benda tajam di perut, dada, punggung, pinggang dan paha korban.

Lebih jauh, Kombes Pol Ary mengatakan bahwa memang korban baru saja melaksanakan pernikahan dengan siri dengan istri Sabianor, pada Senin (27/3/2023).

“Pelaku tak mengetahui jika sang istri telah menikah dengan pria lain,” pungkasnya.
Akibat dari penganiayaan hingga menghabisi nyawa korban itu, Sabianor akhirnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider 365 Ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara. (vic)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version