SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan perusahaan gadai, PT Gadai Sumber Rejeki. Pelaku berinisial AH ditangkap di kediamannya di Kecamatan Balikpapan Utara setelah terbukti menggelapkan barang jaminan milik nasabah.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadio SH, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak manajemen melaporkan adanya kehilangan barang jaminan. Polisi kemudian bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan AH beserta barang bukti.
Saat dilakukan pemeriksaan, AH akhirnya mengakui perbuatannya. Ia telah menggelapkan sejumlah barang berharga yang seharusnya menjadi jaminan nasabah.
Barang bukti yang disita berupa tiga perhiasan emas dan satu unit iPhone 13 warna hitam. Total kerugian perusahaan mencapai Rp23,59 juta
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini, penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, A H dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pewarta; Dimas
Editor: Nicha R