spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaringan Narkoba Lapas Bontang Dibongkar, Dua Mantan Napi Ditangkap dengan 198 Gram Sabu

SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan narapidana di Lapas Bontang. Dua mantan napi, Dimas Fadilla (27) dan Nur Iqwal (27), ditangkap pada Minggu (1/12) dengan barang bukti sebanyak 198,2 gram sabu.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat dan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka diamankan di Jalan KH Mas Mansyur, Samarinda, setelah sebelumnya diikuti dari Kota Bontang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu yang ditemukan pada kedua tersangka didapatkan dari dua narapidana Lapas Bontang, yakni AS (35) dan ES (47). Mereka bersama seorang mantan napi lainnya berinisial DW, diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba ini.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, mengungkapkan bahwa kelompok ini telah melakukan dua kali transaksi narkoba, membawa sabu dari Bontang untuk diedarkan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Selain barang bukti sabu yang disita dari tersangka, polisi juga menemukan 16,78 gram sabu yang disembunyikan di kawasan hutan Jalan Poros Sangata-Bengalon.

Baca Juga:   Polresta Samarinda Musnahkan Ribuan Gram Sabu, 7 Tersangka Diamankan

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam membongkar jaringan narkoba yang beroperasi dari dalam lapas.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan terhadap para pelaku dan pihak-pihak terkait dalam jaringan ini. (Dim)

Penulis: Dimas

Editor: Andi Desky

BERITA POPULER