SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di depan sebuah kos di Jalan Griliya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, tiga tersangka berhasil diamankan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil dibekuk adalah H (36), HW (43), dan W (42). Dua di antara mereka, HW dan W, diketahui merupakan narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi penangkapan,” ujarnya dalam keterangan lisannya pada Senin (3/2/2025).
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga bungkus sabu seberat 152,15 gram brutto, dua bungkus sabu seberat 10,69 gram brutto, satu timbangan digital, satu buku catatan jual beli sabu, dan tiga unit ponsel milik para tersangka.
“Saat dilakukan penggerebekan, kami berhasil menangkap H yang kedapatan membawa sebuah tas berisi sabu seberat 162,84 gram brutto beserta alat pendukung transaksi,” lanjutnya
Setelah dilakukan interogasi terhadap H, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari HW, seorang narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju rutan dan berhasil mengamankan HW beserta ponselnya yang diduga digunakan untuk mengatur peredaran sabu.
Dari keterangan HW, diketahui bahwa barang haram tersebut bersumber dari rekannya sesama narapidana, W, yang kemudian turut diamankan beserta ponselnya.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R