spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cuan Rp 3 Juta Sehari, Sederet Bandar Judi Online Asal Samarinda Diringkus

SAMARINDA– Jajaran kepolisian di daerah terus menggencarkan pemberantasan perjudian, menyusul adanya arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Terbaru, jajaran Jatanras Polresta Samarinda menangkap 7 pelaku perjudian, dimana dua di antaranya diduga merupakan bandar judi.

Ketujuh orang tersebut adalah AP (38) merupakan bandar judi online M2TogelKUCC.com, dan YH warga Jalan Wira, Kecamatan Samarinda Ulu, yang merupakan bandar togel biasa atau rekapan.

Sementara lima tersangka lain:   NY, DD, BU, SA, dan S ditangkap polisi di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara atas tindak perjudian poker. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, seluruh pelaku merupakan warga Samarinda.

Terkait dengan pelaku AP, Kombes Pol Ary mengatakan, pelaku merupakan bandar judi togel online yang juga meliputi perjudian di Kamboja, Sydney, China, Singapore, Jepang, Taiwan, dan Hong Kong.

“Kalau untuk judi online ini adalah (AP) bandarnya, yang menerima uang atau rekapan nomor-nomor yang kemudian nanti disetorkan dalam bentuk website, atau akun yang telah kita pelajari itu berasal dari salah satu website M2TogelKUCC.com,” ungkapnya.

Baca Juga:   Wah, Betulkah Ada Penyelewengan Administrasi Atlet Poprov?

Kombes Pol Ary mengungkapkan, agar bisa berjudi para pemain harus mendaftar terlebih dahulu. Setelah itu, pelaku akan memberikan akun untuk bermain. Jika menang, pemain akan ditransfer sejumlah uang oleh pelaku.

“Apabila, keluar hasil perjudiannya  nanti akan ditransfer ke rekening. Jadi proses inilah yang bisa kita dapatkan dari skema perjudian online yang kita temukan,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, lanjut Kombes Pol Ary, AP telah menjalankan bisnis perjudian online sekitar satu tahun terakhir, dengan keuntungan jutaan rupiah per harinya. “Keuntungan bandar itu 10 persen, dan sudah satu tahun ini beroperasi. Jadi setiap harinya satu bandar ini dapat 3 juta,” ungkapnya.

Ketujuh orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mk/rs1)

BERITA POPULER