SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melestarikan bahasa dan sastra daerah yang semakin terpinggirkan di tengah perkembangan zaman.
Dalam kesempatan tersebut, Jahidin menekankan bahwa generasi muda saat ini semakin melupakan budaya dan bahasa daerah mereka. Ia mengungkapkan bahwa di Kaltim, pelajaran lokal yang mencakup bahasa daerah yakni bahasa kutai seharusnya tidak dilupakan meskipun ada pengaruh bahasa asing. “Perda ini merupakan kesepakatan antara DPRD dan Pemprov untuk memperkuat dan menumbuhsuburkan kembali budaya kita,” ujar Jahidin.
Sosialisasi ini juga menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi yang memberikan pandangan terkait pentingnya pelestarian bahasa daerah.
Supriyono, seorang akademisi, menyampaikan bahwa setiap daerah memiliki bahasa dan dialek yang unik, dan masyarakat harus bangga dengan bahasa daerahnya.
“Perpindahan penduduk dari desa ke kota serta perkawinan antar etnis menjadi salah satu faktor yang membuat bahasa daerah terkikis. Untuk itu, penting untuk mengajarkan bahasa daerah sejak dini kepada generasi muda, dengan dukungan dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” jelas Supriyono.
Sari Marito Siregar, seorang akademisi yang menjadi narasumber lainnya, juga mengapresiasi Perda ini sebagai langkah yang sangat baik. Ia menekankan bahwa keluarga memegang peranan penting dalam pelestarian bahasa daerah.
“Jika keluarga tidak menjaga bahasa daerah di rumah, maka usaha pemerintah akan sia-sia. Bahasa merupakan objek kemajuan kebudayaan yang harus dijaga, seperti halnya bahasa Jawa yang masih dilestarikan oleh masyarakat Jawa,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kaltim dapat semakin sadar akan pentingnya menjaga dan melestarikan bahasa serta sastra daerah sebagai warisan budaya yang tak ternilai.
Pewarta: Andi Desky