SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Jalan Batu Cermin, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Senin (11/08/2025).
Sosialisasi ini sebut Jahidin, menjadi bagian dari upaya menyebarluaskan produk hukum yang dibuahkan DPRD Kaltim, kepada seluruh lapisan masyarakat dalam hal ini tentang Perda Kepemudaan.
“Menjadi kewajiban kami Anggota DPRD Kaltim, untuk melakukan sosialisai perda yang telah kami sahkan baik itu usulan dari Pemerintah Provinsi Kaltim maupun inisiatif DPRD Kaltim,” jelas Jahidin.
Politisi PKB tersebut menambahkan, Perda ini menjadi payung hukum untuk mendorong pemuda-pemudi sebagai agen perubahan agar terus berinovasi dan kreatif di bidangnya masing-masing.
“Pemuda harus terus bergerak, menjadi api yang terus membara agar daerah dan bangsa kita maju. Tapi harus ada kendali, dan perda ini di harapkan menjadi payung hukumnya,” tegas Jahidin.
Dalam sosialisasi ini menghadirkan Marito dan Irwan sebagai narasumber untuk memaparkan materi Perda tentang Kepemudaan kepada puluhan warga Batu Cermin yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Editor: Andi Desky