SAMARINDA – Upaya memberantas peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap, dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), yang digelar pada Minggu (27/07/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Samarinda ini dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Kaltim, Jahidin. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa persoalan narkotika adalah masalah serius yang tidak bisa ditangani secara parsial. Diperlukan kerja sama lintas sektor, baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, hingga keluarga.
“Perda ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kaltim dalam mendukung langkah konkret pemberantasan narkoba. Namun implementasinya butuh kolaborasi semua pihak. Tanpa sinergi, upaya ini tidak akan maksimal,” ujar Jahidin di hadapan para peserta sosialisasi yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, dan aparatur pemerintah setempat.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, mantan Kepala BNN Kota Samarinda, AKBP (Purn) Muhammad Daud. Ia mengapresiasi terbitnya Perda P4GN-PN yang dinilainya sebagai instrumen hukum yang kuat dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di daerah.
“Perda ini adalah payung hukum yang memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab bagi pemerintah daerah dan elemen masyarakat dalam upaya pencegahan maupun rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba,” jelas Daud.
Menurut data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, wilayah ini masih termasuk zona merah peredaran narkotika. Dengan adanya Perda P4GN-PN, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat lebih aktif melakukan deteksi dini serta turut serta dalam edukasi dan pelaporan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif, menandakan tingginya perhatian masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba. DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus menggencarkan kegiatan serupa di berbagai daerah agar pemahaman terhadap bahaya narkotika semakin meluas.
Editor: Andi Desky