SAMARINDA – Akibat videonya yang sedang mengajari anaknya menyetir mobil di jalan raya Kota Samarinda viral, seorang ibu berinisial HSN (37) warga Samarinda terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Polisi menindak tegas HSN karena dianggap melanggar aturan lalu lintas dengan membiarkan anak di bawah umur membawa kendaraan mobil di jalan raya. HSN juga diketahui sebagai pemilik Lembaga Pelatihan Khusus (LPK).
“Dari kepolisian kita lakukan penindakan. Kita juga memberikan surat peringatan kepada sekolah mengemudi tersebut,” ucap Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sinotehe Gulo saat diwawancarai awak media di Mako Polresta Samarinda, Kamis (27/4/2023).
HSN dikenakan Pasal 281 Juncto Pasal 77 ayat 1 UU Lalu Lintas karena membiarkan anaknya yang di bawah umur menyetir mobil di jalan raya.
Tak hanya itu, Kompol Gulo juga mengatakan bahwa LPK milik HSN juga diberikan sanksi berupa teguran, karena kasus pelanggaran anak di bawah umur menyetir baru terjadi satu kali.
Jika terdapat pelanggaran di LPK milik HSN lagi, polisi akan menindak tegas dan mencabut izin LPK serta membawanya ke ranah hukum.
Kompol Gulo menjelaskan bahwa HSN sebagai pemilik LPK seharusnya mengajarkan aturan berlalu lintas yang baik, bukan sebaliknya.
“Namun ia malah mengajarkan pelanggaran terhadap aturan tersebut,” ungkapnya.
Dalam pengakuan HSN, ia hanya iseng merekam anaknya dan mengunggah video tersebut ke media sosial sebelum tidur. Ia tidak menyangka video tersebut baru viral pada 23 April 2023.
“Saya upload video itu sebelum tidur dengan beberapa video lainnya, bukan hanya video itu. Saya tidak bermaksud apa-apa. Saya meminta maaf pada pihak kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang anak di bawah umur tengah diajari cara menyetir mobil di jalan raya oleh LPK di Jalan Gajah Mada, Samarinda. Kejadian tersebut menjadi perhatian masyarakat dan polisi kemudian memanggil pemilik LPK untuk dimintai keterangan. (vic)