spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Alasan Penerapan Retribusi Parkir di GOR Kadrie Oening Belum Maksimal

SAMARINDA – Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim), terus berupaya menegakkan peraturan untuk mendukung pengelolaan fasilitas olahraga, salah satunya tentang retribusi. Meskipun penerapan kebijakannya masih terhambat karena beberap faktor.

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, menyebut dukungan masyarakat menjadi penghambat penerapan kebijakan retribusi di GOR Sempaja. Padahal sudah ada payung hukum yang menaunginya yakni Perda No. 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Sudah kami terapkan (Perda) di Stadion Palaran. Namun, untuk GOR Sempaja, kami belum bisa menerapkannya karena partisipasi masyarakat yang minim,” jelasnya.

Menurutnya penerapan retribusi dapat membantu operasional GOR Kadrie Oening. Saat ini sendiri biaya untuk pengelolaannya dinyatakan Armen cukup besar.

“Biaya untuk listrik, air, kebersihan, dan pemeliharaan sangat diperlukan, sehingga kami membutuhkan dukungan pajak dan retribusi dari masyarakat,” ujarnya.

Armen menjelaskan bahwa kebijakan retribusi sebenarnya pernah diterapkan sebelum pandemi Covid-19 dengan tarif dua ribu. Namun, saat pandemi, semua aktivitas berhenti dan pendapatan retribusi menjadi nol.

Baca Juga:   Persiapan Pra Popnas, Dispora Sebut Kedisiplinan Menjadi Sorotan

“Kendalanya, setelah merasakan gratis, masyarakat cenderung menginginkan kebijakan gratis terus-menerus,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa pendapatan dari retribusi akan dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana.

“Ada yang menerima, tetapi banyak yang tidak, karena karakter masyarakat di sini beragam. Kami perlu edukasi dan pemahaman yang lebih baik, karena meskipun perda ini sudah disahkan sembilan bulan lalu, implementasinya terhambat oleh kurangnya partisipasi masyarakat,” pungkasnya.(adv/disporakaltim)

BERITA POPULER