Foto: Contoh kendaraan yang mengangkut batu bara melalui jalur umum. (Istimewa)
SAMARINDA – Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pembekuan izin usaha, terhadap perusahaan tambang yang masih menggunakan jalan umhm sebagai aktivitas pengangkutan batu bara.
Menurut Politikus Golkar ini, penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pelanggaran langsung terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
“Dalam aturan sudah sangat jelas bahwa kegiatan pengangkutan hasil tambang wajib melalui jalan khusus. Jalan umum tidak boleh digunakan untuk hauling,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyediakan jalur khusus untuk mendukung operasional tambang.
Pemerintah Provinsi Kaltim, kata Rudy, telah menyiapkan mekanisme penindakan secara berjenjang bagi perusahaan yang masih membandel.
Sanksi administratif akan diberikan mulai dari teguran tertulis, pembatasan hingga penghentian sementara kegiatan operasional.
“Jika pelanggaran terus diulang dan tidak ada itikad baik untuk patuh, pembekuan bahkan pencabutan izin usaha akan ditempuh,” tegasnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan. Keberadaan truk bermuatan berat di jalan umum dinilai berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat.
Selain itu, aktivitas hauling di jalan publik juga berdampak pada percepatan kerusakan infrastruktur, mulai dari jalan hingga jembatan, yang pembangunannya menggunakan anggaran negara.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur meminta dukungan media massa untuk menyampaikan informasi secara utuh dan berimbang kepada masyarakat.
Dinas ESDM Kaltim juga membuka ruang koordinasi melalui jalur kehumasan bagi insan pers yang memerlukan klarifikasi maupun data pendukung, agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



