spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hati-hati Buang Sampah Bukan Pada Waktunya, Ini Sanksi yang Melanggar

SAMARINDA – Akibat masih banyaknya warga yang tak patuh membuang sampah pada waktu yang telah ditetapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda membuat terobosan baru terkait penegakan aturan pengelolaan sampah.

Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini pihaknya akan memberlakukan mekanisme sanksi administratif bagi para pelanggar yang membuang sampah tidak pada waktunya.

Tindakan memberi sanksi administratif itu diberlakukan oleh DLH Samarinda menggantikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Melalui pemberlakuan sanksi administratif, para pelanggar jam buang sampah dapat dijatuhi hukuman denda,” ucap Nurrahmani, Selasa (10/1/2023).

Jika nantinya warga yang terkena sanksi tidak membayar denda, maka pemerintah akan memblokir yang bersangkutan dalam menerima layanan pemerintah hingga denda dibayar.

“Tahun ini akan mulai kita jalankan, kalau dulu kan kalau misalnya ada kegiatan razia kemudian diajukan ke pengadilan,” ungkapnya.

Meski begitu, Nurrahmani mengungkapkan bahwa saat ini DLH Samarinda tengah melakukan finalisasi mengenai ornamen apa saja yang harus dilengkapi dalam pembayaran denda dan sanksinya. Sebab, sanksi yang akan dijatuhi bisa berbeda tergantung bentuk pelanggarannya.

Baca Juga:   Mahakam Run 2022, Naikkan Pamor Budaya & Olahraga

“Sanksinya beda-beda, ke sungai beda, di jalan beda, bakar sampah beda, bahkan depan rumahnya kotor itu kena juga,” jelasnya.

Terkait dengan pengawasannya sendiri, DLH akan menggunakan sistem elektronik melalui aplikasi Wani Lapah.

Melalui aplikasi tersebut, Nurrahmani menyebutkan masyarakat juga bisa ikut terlibat melaporkan temuan pelanggaran di lapangan.

“Anytime, anywhere. Kita akan pakai sistem notifikasi. Warga pun boleh lapor. WaniLapah nama aplikasinya,” pungkasnya. (vic)

BERITA POPULER