SAMARINDA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola fasilitas olahraga untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beberapa sarana olahraga di Kaltim, diketahui dapat digunakan untuk sejumlah perhelatan untuk kebutuhan komersil seperti penyelenggaran event.
Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Armen Ardianto, menjelaskan bahwa regulasi daerah memungkinkan pemanfaatan fasilitas untuk kegiatan komersial guna meningkatkan pemasukan daerah.
“Dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, siapa pun yang ingin mengadakan kegiatan di fasilitas olahraga kami dapat mengajukan permohonan resmi,” jelas Armen, Rabu (6/11/2024).
Dirinya menegaskan bahwa setiap pihak yang ingin menyewa venue harus melampirkan surat permohonan yang jelas tentang jenis dan tujuan acara yang direncanakan.
Selain itu, penyewa diwajibkan mempresentasikan rencana kegiatan untuk memastikan acara berjalan lancar dan risiko dapat diantisipasi sejak awal.
Saat ini, Dispora Kaltim juga sedang mengupayakan tambahan anggaran untuk perawatan rutin fasilitas tersebut agar tetap dalam kondisi prima.
Armen menambahkan bahwa setiap transaksi sewa fasilitas harus dilakukan melalui metode pembayaran QRIS. Kebijakan ini memastikan dana langsung masuk ke kas daerah, menghindari pembayaran tunai yang rawan penyalahgunaan.
“Setiap pembayaran harus disertai dengan Surat Tanda Setoran (STS) untuk validitas transaksi. Tanpa STS, pembayaran dianggap ilegal dan dapat dicurigai sebagai pungutan liar,” tegasnya.(Adv/disporakaltim)