SAMARINDA – Rasa kecewa terhadap gaji yang dinilai tak sesuai kesepakatan, menjadi motif RR (27), perempuan yang diduga membakar bangunan di Jalan Pangeran Antasari RT 24, Kelurahan Teluk Lerong Ulu (TLU), Samarinda, Kalimantan Timur.
Aksi tersebut berujung kebakaran yang menghanguskan satu rumah pribadi dan tiga bangunan usaha. Diperkirakan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan motif tersebut dalam konferensi pers di Markas Polsek Sungai Kunjang, Senin (19/10/2026) sore. Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.30 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, RR diduga sengaja membakar bangunan yang sebelumnya menjadi tempatnya bekerja di sebuah salon.
Abdillah menjelaskan, setelah api berhasil dipadamkan petugas pemadam kebakaran bersama relawan, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang dan Tim Inafis Polresta Samarinda melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari penyelidikan awal, polisi menemukan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan aktivitas seorang perempuan di sekitar lokasi sebelum kebakaran terjadi.
“Dari rekaman CCTV terlihat sesaat sebelum kejadian, ada seorang wanita masuk dari pintu depan, berjalan melewati lorong samping, dan tampak mondar-mandir. Tak lama setelah wanita itu pergi, muncul percikan api dari sudut samping bangunan,” jelas Abdillah.
Berbekal rekaman CCTV dan penelusuran alat komunikasi, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan RR dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Menurut Abdillah, RR telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga tindakan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam terhadap pemilik usaha salon yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka.
RR diketahui pernah bekerja di salon tersebut selama sekitar tiga tahun. Ia merasa haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi sesuai kesepakatan awal.
Tersangka mengaku seharusnya menerima gaji Rp2 juta per bulan. Namun, gaji yang diterimanya disebut hanya Rp750 ribu per bulan. Selain itu, bonus dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI pada Agustus lalu juga disebut belum diterima.
“Tersangka merasa kecewa dan diperlakukan berbeda dengan karyawan lain. Ia akhirnya memutuskan resign pada akhir September lalu. Namun, rasa kekesalan itu terus memuncak hingga muncul niat membakar ruko bekas tempat kerjanya untuk memberi pelajaran,” papar Abdillah.
Polisi juga mengungkap rangkaian tindakan yang diduga dilakukan RR sebelum kebakaran. Tersangka disebut berangkat dari rumah menggunakan jasa ojek online (ojol) dan sempat berhenti untuk membeli bahan bakar minyak (BBM). Pengemudi ojol tersebut telah diperiksa sebagai saksi.
Setibanya di lokasi, RR diduga menyiramkan BBM di bagian samping ruko, kemudian menyulutnya dengan api. Api selanjutnya membesar dan merambat ke bangunan di sekitarnya. Kebakaran tersebut mengakibatkan satu rumah pribadi dan tiga unit ruko atau bangunan usaha terbakar.
“Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” ungkap Abdillah.
Saat ini, RR ditahan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian dan sandal yang diduga digunakan tersangka saat kejadian serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV di lokasi kebakaran.
Atas dugaan perbuatannya, RR dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas Abdillah.
Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i



