spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ESDM Kaltim Tindaklanjuti Aduan Lubang Tambang di Jalan Poros Samarinda–Muara Jawa

SAMARINDA — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan lubang bekas tambang batu bara di sepanjang jalan poros provinsi Samarinda–Sangga-Sangga–Muara Jawa. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan sektor pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tim Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Tambang melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (13/1/2026) untuk memastikan kondisi di lokasi serta menilai potensi risiko terhadap keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, lubang bekas tambang tersebut diketahui merupakan sisa kegiatan pertambangan batu bara milik CV Prima Mandiri, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan luas konsesi mencapai 248,40 hektare. IUP perusahaan tersebut telah berakhir pada 20 Desember 2023.

Meski masa berlaku IUP telah berakhir, Dinas ESDM menegaskan bahwa kewajiban reklamasi dan pascatambang tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi keselamatan masyarakat serta memulihkan fungsi lingkungan di sekitar wilayah bekas tambang.

Baca Juga:   Pemprov Kaltim Realisasikan 91,61 Persen Anggaran 2024, Tiga SKPD di Bawah Target

Dalam peninjauan tersebut, pihak CV Prima Bumi menyatakan komitmennya untuk segera menutup lubang bekas tambang yang berada dekat badan jalan.

Sebagai langkah awal pengamanan, perusahaan akan membangun pagar pelindung di sekitar lubang menggunakan material seng guna mencegah potensi kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas ESDM akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh kewajiban reklamasi dan pascatambang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga keselamatan publik dan kelestarian lingkungan.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

BERITA POPULER