Home KOTA TEPIAN Seputar Samarinda Empat Residivis Maling Dibekuk Tim Anti Bandit, Salah Satunya Anak di Bawah...

Empat Residivis Maling Dibekuk Tim Anti Bandit, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

0
Keempat pelaku saat diamankan tim anti bandit Polsek Sungai Kunjang. (ist)

SAMARINDA – Sebanyak empat orang residivis kasus pencurian kembali berulah hingga diciduk oleh Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, pada Kamis (27/4/2023) lalu. Mereka ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keempat orang tersebut yakni bernama Gusti Irawan (30), Diki Maulana (19), Agus Masriadi (24), serta satu di antaranya yang masih di bawah umur berinisial D (14).

Keempat pelaku diciduk oleh polisi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, tepatnya di kediaman pelaku Agus yang digunakan sebagai tempat menyimpan hasil curian mereka.

“Keempatnya kami amankan disana, bersama dengan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu unit hasil curian, sedangkan duanya lagi sarana yang dipakai,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/4/2023).

Pengungkapan kasus itu bemula, dari adanya laporan warga bernama Rusdi (34) yang mengaku telah menjadi korban curanmor saat tengah mengisi bensin eceran di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang pada Rabu (26/4/2023) lalu.

Rusdi mengaku, kala itu dirinya baru saja mengisi bensin dalam posisi kunci motor yang masih menempel di motor. Saat hendak membayar, tiba-tiba saja datang orang tak dikenal langsung membawa kabur motor Honda Beat bernopil KT 6401 MO miliknya itu.

Atas kejadian itu, Rusdi kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sungai Kunjang untuk ditindaklanjuti.

“Dari laporan itu anggota langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi dan mencari petunjuk,” ungkap Kompol Made.

Dari hasil penyelidikan akhirnya didapati para pelaku sedang bearad di Jalan Cipto Mangunkusumo dan langsung digelandang menuju Polsek Sungai Kunjang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Disinggung terkait peran dari keempat pelaku, Kompol Made mengatakan bahwa tiga diantaranya bertugas mengawasi, sedangkan D (14) yang bertugas sebagai eksekutor.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, motor hasil curian itu baru hendak dijual kepada para pekerja kapal seharga Rp 1,5 juta.

“Belum sempat, tetapi sudah dia tawarkan ke orang-orang yang kerja di kapal,” jelasnya.
Lanjut Kompol Made, keempat pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan belum ada satu tahun keluar dari penjara.

“Iya, baru keluar dari penjara semua, satu itu dibawah umur,” pungkasnya. (vic)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version