Home RAGAM BERITA Hukum & Kriminal Edarkan ke Tetangga, Pemuda Loa Kulu Simpan Sabu Dalam Guling

Edarkan ke Tetangga, Pemuda Loa Kulu Simpan Sabu Dalam Guling

0
Pelaku AF dan barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polsek Loa Kulu. (Humas Polres Kukar)

TENGGARONG – Ada-ada saja cara pengguna narkoba menyembunyikan barang haramnya agar tak ditemukan orang lain. Seperti dilakukan AF, warga Pal 10 Desa Sepakat RT 03, Loa Kulu.

Pemuda 25 tahun ini, menggunakan kamar tidurnya sebagai tempat penyimpanan sabu. Tapi sial, Tim Opsnal Polsek Loa Kulu yang dipimpin Aiptu Ferindra Dwi Laksono, lebih jeli. Saat kamarnya digeledah, Minggu (28/8/2022) malam, ditemukan 9 poket sabu-sabu seberat 2,3 gram disembunyikan di dalam guling.

Alhasil AF hanya bisa pasrah mengakui segala perbuatannya, termasuk mengakui sudah sepekan ini dia menjadi penjual sabu, dengan konsumen pecandu di sekitar rumahnya.

Saat diinterogasi, AF mengaku terus terang sudah setahun jadi pecandu. Karena tergiur keuntungan lumayan besar, sabu yang dibeli dari seorang pengedar di Samarinda, dia bagi lagi menjadi beberapa poket kecil.

“Sering transaksi di dalam rumahnya, pembeli yang datang,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Dedy Setiawan, Selasa (30/8/2022).

Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, Aiptu Ferindra Dwi Laksono menambahkan, tiap poket kecil sabu dijual mulai Rp 150-300 ribu, tergantung berat kemasan.

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan dompet berisi uang tunai Rp 1,2 juta, yang diakui AF hasil transaksi sabu selama sepekan.

Disita pula, satu buku berisi data transaksi sabu-sabu. AF kini ditahan di Mapolsek Loa Kulu dan dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (afi/mk/rs1)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version