spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

e-Payment dan e-Katalog Belum Optimal, BPK Kaltim Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan Pemda

SAMARINDA– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltim, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan 2022 kepada Pemprov Kaltim, Senin (26/12/2022).

Kepala BPK RI Kaltim Agus Priyono menyampaikan, beberapa catatan dan rekomendasi disampaikan oleh BPK Kaltim kepada Pemprov Kaltim. Diantaranya, pemanfaatan implementasi e-Payment dan e-Katalog di Kalimantan Timur, yang dinilai belum efektif.

“Itu ada e-kalatog e-payment kalau seharusnya itu ditargetnya 5 komoditas, di provinsi (Kaltim) baru 3 komoditas, masih ada 2 komoditas yang belum. Ini agar pemprov bisa menerapkan. Model e-katalog dan e-payment itu ‘kan bentuk transparansi,” jelasnya.

Selain itu, BPK Kaltim juga memberi catatan terkait pelaksanaan dan pemanfaatan percepatan implementasi kebijakan satu peta. Menurut Agus, satu peta sangat penting, agar semua orang bisa mengakses wilayah mana saja yang telah atau belum memiliki perizinan.

“Yang terpenting itu untuk pencegahan korupsi, kebijakan satu peta digital, semua orang bisa akses lokasi mana yang sudah atau belum berizin,” terangnya.

“RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) harus disempurnakan, nanti dikombinasikan dengan data mengenai izin usaha di pertanahan di BPN menjadi satu. Sehingga bisa diakses oleh semua orang. Misal kami mau investasi agar tahu mana yang belum memiliki izin, tujuannya seperti itu,” sambungnya.

Baca Juga:   Hetifah: Mahasiswa Baru Politani, Agen Perubahan

BPK juga memberikan rekomendasi kepatuhan kepada Paser, Berau, dan Bontang.
Kontinuitas dan cakupan pelayanan Perumda Tirta Taman Bontang belum sesuai standar sehingga visi dan misi Perumda untuk memberikan pelayanan air selama 24 jam setiap hari belum tercapai.

BPK, tegas Agus, akan terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten. Dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi, diharapkan dapat membawa perbaikan bila ditindaklanjuti dengan baik dan sungguh-sungguh.

“Tindaklanjuti atas hasil rekomendasi disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” katanya.

Sementara Gubernur Kaltim Isran Noor, mengutarakan kesiapannya untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK Kaltim. Dengan nada optimis, Isran yakin pembenahan dapat dilaksanakan sebelum tenggat waktu yang diberikan.

“60 hari mudah-mudahan bisa, habis dipelajari rekomendasi. Bisa (menindaklanjuti), tergantung masalahnya,” ucap Isran. (eky)

BERITA POPULER