spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Duh, Demi Rp 200 Ribu, Pengangguran ini Nekat Jadi Kurir Ekstasi

SAMARINDA – Lantaran tak memiliki pekerjaan lain, seorang pria bernama Fahrul Anggara (21) warga Kota Samarinda ini nekat menggeluti bisnis gelap narkoba.

Sebab mengikuti bisnis haram itu, Fahrul terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tertangkap saat membawa narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Dermaga Gang Beringin, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, pada Senin (30/1/2023) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Fahrul diringkus Tim Hiyena Satresnarkoba Polresta Samarinda dengan barang bukti 8 butir ekstasi yang dibawanya.

Kasus tersebut terungkap, usai Tim Hiyena mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Polisi kemudian melakukan pengintaian dan melihat Fahrul di lokasi. Pemuda 21 tahun itu langsung diamankan dan digeledah. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan satu kotak rokok dari kantong celana pelaku yang di dalamnya terdapat 8 butir ekstasi.

“Ditemukan 8 butir ekstasi yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok dengan berat 2,96 gram dan dikemas dalam plastik bening,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:   Terungkap, Remaja ini Curi Sepeda Motor untuk Balapan Liar

Terkait dengan temuan itu, Kompol Ricky mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mencari tahu dari mana asal mula pil halusinasi tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dari mana pelaku memperoleh barang tersebut,” ungkapnya.

Dari pengakuan Fahrul, ia mengaku jika dirinya hanya mendapat perintah dari seseorang untuk mengantarkan ekstasi tersebut dengan upah Rp 200 ribu.
“Pelaku tidak memiliki pekerjaan lain. Ia mengaku hanya disuruh mengantar, dengan upah Rp200 ribu dan sudah yang kelima kalinya mengantar. Uangnya untuk kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (vic)

BERITA POPULER