spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bandar Sabu Tertangkap di Kamar Hotel Jalan Camar

SAMARINDA – Seorang bandar narkoba tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda di sebuah kamar hotel di Jalan Camar, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, pada Sabtu (4/3/2023) lalu.

Pengedar barang haram tersebut diketahui bernama Roni Suryjaya (42). Saat ditangkap, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga poket sabu seberat 13,26 gram bruto, serta satu bandel plastik klip, timbangan digital dan satu unit handphone.

Penangkapan bandar berusia 42 tahun itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di sebuah hotel di Jalan Camar tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Awalnya dapat informasi dari masyarakat, jika di hotel itu sering kali digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Kemudian anggota kami langsung melakukan penyelidikan, dengan melakukan observasi serta pemantauan di lokasi yang dimaksud,” ucap Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto melalui Wakasat Resnkoba Polresta Samarinda, AKP Wawan Setiawan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/3/2023).

Dari hasil penyelidikan itu, polisi langsung bergerak guna menggerebek kamar hotel tersebut. Dan benar saja, di dalamnya terdapat Roni dengan barang bukti sabu.
Selain itu, dari hasil interogasi terhadap pelaku, diduga bahwa Roni merupakan bandar. Sebab ditemukan narkoba sabu dengan total yang lumayan banyak.

Baca Juga:   Best Practice Sharing BPJS Kesehatan dengan Pemkot Samarinda

“Dia (Roni) bandar. Karena barang buktinya lumayan yakni sebanyak 13,26 gram bruto, ada timbangan, sendok penakar dan satu bandel plastik klip,” ungkapnya.

Saat ditanya apa yang dilakukan Roni di dalam kamar hotel itu, AKP Wawan menjawab bahwa pelaku memang menginap di sana. Sementara, lanjutnya, Roni kerap menjual barang haram itu kepada seseorang yang ia kenal saja.

“Dia menginap disitu dan pelanggannya orang dia kenal saja, artinya dia sudah sering disitu, tetapi bukan residivis. Saat kami amankan dia baru nginap tiga hari, mungkin kalau habis barang (sabu) baru dia keluar, kalau ada baru standby di situ lagi,” jelas Wawan.
Sementara terkait dengan asal mula sabu, AKP Wawan mengungkapkan masih dalam pendalaman pihaknya.

“Untuk sepoketnya sendiri, sabu dijual oleh pelaku seharga Rp150 ribu sampai Rp200 ribu. Barang itu dipecah di hotel. Kalau asal barangnya masih kami dalami, karena dia tidak mengaku,” pungkasnya. (vic)

BERITA POPULER