SAMARINDA – Dua orang pengedar narkoba bernama Zainuddin (52) dan Sabri (22) tak dapat berkutik saat digrebek Tim Hiyena Satreskoba Polresta Samarinda di sebuah rumah di Jalan Pangeran Bendahara RT 04 Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Rabu (1/2/2023) lalu.
Tim Hiyena melakukan penggerebekan lantaran menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Dari laporan masyarakat, saat digrebek ditemukan dua orang yang saat itu mengaku bernama Zainuddin dan Sabri,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani.
Dan benar saja, saat itu polisi menemukan 40 poket narkoba jenis sabu siap edar di dalam rumah tersebut.
“Penggeledahan badan dan di dalam rumah. Hasilnya, petugas mendapati satu dompet besar warna pink yang di dalamnya terdapat tiga dompet ukuran kecil, yang saat masing-masing berisi lima poket sabu-sabu dengan berat 1,89 gram bruto, 16 poket seberat 4,29 gram bruto dan 18 poket seberat 5,64 gram bruto serta satu poket seberat 5,22 gram bruto,” ungkapnya.
“Termasuk dalam dompet ukuran besar tersebut juga terdapat sendok penakar,” sambungnya.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 3,6 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
“Total poketan yang kami amankan ada 40 poket serta uang tunai Rp3,6 juta,” jelasnya.
Dari temuan tersebut, Zainuddin dan Sabri lantas digelandang ke Mako Polresta Samarinda guna diproses hukum lebih lanjut.
Saat diinterogasi polisi, kedua pelaku mengakui jika barang haram tersebut memang milik mereka. Sedangkan mengenai asal mula kristal mematikan itu, Kompol Ricky menyebutkan masih dalam penyelidikan pihaknya.
“Keduanya mengakui kalau itu barang mereka, dan saat ini sedang kami mintai keterangan, terkait asal barangnya,” pungkasnya. (vic)