DPRD Samarinda Soroti Lambannya BPN, Dugaan Biaya Tak Resmi Menguat

Foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Lambannya pelayanan pengurusan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda kembali menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Samarinda.

Keterlambatan yang kerap melampaui batas waktu regulasi dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membuka ruang dugaan praktik biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa keluhan soal pengurusan sertifikat tanah merupakan aduan yang berulang kali diterima lembaganya.

Ia menilai, persoalan ini bukan lagi insidental, melainkan masalah sistemik yang membutuhkan evaluasi serius.

“Secara aturan, proses pengurusan sertifikat maksimal tiga bulan. Tapi fakta di lapangan, ada yang molor sampai bertahun-tahun. Ini jelas tidak normal dan harus dievaluasi,” tegas Samri.

Ia mengingatkan, keterlambatan berkepanjangan berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah pengurusan hanya bisa dipercepat melalui jalur tertentu dengan biaya tambahan.

“Ketika proses dibiarkan lambat, muncul anggapan bahwa urusan bisa cepat asal ada ‘biaya lain’. Ini sangat berbahaya karena secara tidak langsung mendidik masyarakat untuk melanggar aturan,” ujarnya.

Baca Juga:   KPU Kaltim Sosialisasikan Regulasi dan Sumber Dana Kampanye Pilgub 2024

Samri menilai kondisi tersebut rawan mendorong praktik pungutan liar, terutama bagi warga yang memiliki kebutuhan mendesak, seperti keperluan perbankan, jaminan usaha, hingga administrasi hukum.

“Bukan berarti tidak bisa diselesaikan. Tapi kalau bisa cepat dengan cara tertentu, lalu uangnya tidak masuk ke kas negara, itu patut dipertanyakan. Jangan sampai pelayanan publik berubah jadi ladang keuntungan pribadi,” katanya.

Ia juga menyoroti pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang secara nasional diklaim gratis. Namun di lapangan, Samri menyebut masyarakat masih kerap dibebani biaya tambahan dengan dalih percepatan proses.

“Kalau memang ada skema percepatan, buatlah resmi, transparan, dan tercatat sebagai penerimaan negara. Jangan dibiarkan abu-abu seperti sekarang,” ujarnya.

DPRD Samarinda, lanjut Samri, mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan BPN agar berjalan sesuai aturan, akuntabel, dan tidak membebani masyarakat.

“Pelayanan pertanahan menyangkut hak dasar warga. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER