spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Samarinda Dorong Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Untuk Optimalkan Pelayanan Publik

Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda dan Lurah Sungai Pinang Dalam, Novi Kurnia Putra. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Wacana pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, kembali menguat setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda bersama pihak kelurahan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Rabu (10/9/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan pemekaran menjadi kebutuhan mendesak lantaran jumlah penduduk di Kelurahan Sungai Pinang Dalam sudah mencapai 74 ribu jiwa. Jumlah tersebut hampir setara dengan satu kecamatan di Samarinda Kota.

“Kalau penduduknya sudah sebesar itu, beban pelayanan pasti berat. Karena itu perlu dimekarkan agar pelayanan publik lebih efisien,” tegas Kamaruddin.

Ia menerangkan, pemekaran akan menghasilkan tiga kelurahan baru, yakni Sungai Pinang Dalam (induk), Sungai Pinang Utara, dan Sungai Pinang Selatan. Nantinya, enam RT dari Kelurahan Mugirejo juga akan masuk ke Sungai Pinang Selatan untuk memenuhi persyaratan luas wilayah minimal 7 kilometer persegi.

Hal senada disampaikan Lurah Sungai Pinang Dalam, Novi Kurnia Putra. Menurutnya, pemekaran penting dilakukan agar pelayanan masyarakat lebih optimal. Saat ini, kelurahan induk membawahi 114 RT dengan beban kerja yang sangat besar.

Baca Juga:   Mal Wajib Miliki Jalur Parkir Non Tunai

“Kalau dimekarkan, nanti beban kerja akan terbagi. Kelurahan induk diperkirakan mengelola 41 RT, Sungai Pinang Selatan 27 RT, dan Sungai Pinang Utara 52 RT. Dengan begitu, masyarakat bisa dilayani lebih cepat dan efektif,” ujarnya.

Novi menambahkan, meski pembahasan pemekaran sudah dilakukan sejak 2015, realisasi di Sungai Pinang baru bisa diupayakan tahun ini.

Jika Perda rampung, Pemkot Samarinda akan mengajukan rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum melangkah ke tahap persiapan kelembagaan, kantor, dan sumber daya pegawai.

“Semua ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan meringankan beban kerja kelurahan yang ada,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER