spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DLH Samarinda dan Tim Terpadu Tutup Dua Lokasi Pembuangan Limbah Ilegal di Sempaja Utara

Foto: DLH Samarinda dan Tim Terpadu yang menutup lokasi pembuangan limbah ilegal. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Setelah berbulan-bulan dikeluhkan warga, dua titik lokasi pembuangan limbah ilegal di kawasan Jalan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, akhirnya disegel oleh tim gabungan Pemerintah Kota Samarinda.

Penutupan ini menjadi langkah tegas terhadap aktivitas pembuangan sampah dan material limbah yang mencemari saluran air warga di sekitar RT 35 dan RT 37.

Tindakan penyegelan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Kota Samarinda yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polresta Samarinda, Satpol PP, serta pihak kelurahan setempat, pada Kamis (9/10/2025).

Pengawas Lingkungan DLH Samarinda, Erwin Agus, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai pencemaran sumber pengairan akibat tumpukan limbah yang dibuang sembarangan.

“Ini respon cepat kami setelah menerima keluhan warga dan melalui beberapa kali rapat koordinasi lintas instansi. Hasilnya, kami segel dua titik pembuangan yang selama ini menjadi sumber pencemaran,” ujar Erwin.

Menurutnya, material yang ditemukan di kedua lokasi tersebut terdiri atas sampah kayu, limbah bangunan, hingga endapan lumpur yang menutupi saluran air. Aktivitas pembuangan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar dan lahan pertanian warga.

Baca Juga:   Sambangi Fastabiqul Khoirot, Abdul Mu’ti sebut Pendidikan Harus Jadi Ruang Kreativitas dan Pemahaman Mendalam

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelaksana kegiatan pembuangan ilegal tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tindakan ini mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwali Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 38, yang dengan tegas melarang siapa pun menumpuk atau membuang sampah bukan pada tempat yang semestinya,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui pelaku beralasan bahwa aktivitas pembuangan tersebut dilakukan untuk meratakan kontur tanah menggunakan material limbah sebagai urukan. Mereka bahkan memungut biaya Rp30 ribu per rit dari setiap truk yang membuang limbah ke lokasi tersebut.

“Di titik pertama, limbah yang dibuang berupa material bangunan dan kayu. Sementara di titik kedua, kami temukan endapan lumpur dan bekas urukan tanah,” terang Erwin.

Usai penyegelan, DLH memberikan peringatan keras agar aktivitas serupa tidak diulangi. Jika ditemukan pelanggaran kembali, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Apabila masih terjadi pelanggaran setelah ini, kami tidak segan membawa kasusnya ke pengadilan melalui koordinasi dengan kejaksaan,” tandas Erwin.

Baca Juga:   Tak Tunjukkan Izin Jual Miras, Satpol PP Panggil Manager Sky Bar Zoom

Sementara itu, Lurah Sempaja Utara, Dzulkifli, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat tim terpadu dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Menurutnya, pembuangan limbah tersebut telah lama mengganggu aktivitas warga, terutama petani dan pemilik kolam ikan.

“Hanya dalam waktu seminggu setelah kami menyampaikan surat keluhan ke DLH, langsung ada tindakan di lapangan. Ini sangat kami apresiasi karena memang sudah lama dikeluhkan warga,” ujar Dzulkifli.

Penyegelan dua lokasi itu diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku pembuangan limbah ilegal dan mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER